Berita Surabaya

Ribuan Driver Ojol-Taksi Online Tuntut Aplikator Patuhi SK Gubernur Soal Tarif, Diwarnai Sweeping

Sekitar 1.000 orang ojek dan taksi online berdemonstrasi di depan Gedung Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura/ Luhur Pambudi
Saat massa aksi ojek online berkumpul di depan Gedung Diskominfo Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sekitar 1.000 orang ojek online dan taksi online berdemonstrasi di depan Gedung Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim menuntut ketegasan penindakan terhadap para aplikator untuk menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim, pada Kamis (10/9/2024). 

Selain bersiap mengerahkan massa untuk menyampaikan aspirasinya. Beberapa peserta aksi juga melakukan sweeping terhadap beberapa teman sesama ojol dan taksi online yang masih beroperasi melayani kustomer dan mengabaikan ajakan solidaritas aksi. 

Menurut Koordinator dan Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim  Samuel Grandy menjelaskan, aksi damai tersebut rencananya bakal dilaksanakan selama sepekan. 

Aksi damai tersebut bertujuan menyampaikan lima tuntutan, diantaranya, 1) Tegakkan SK GUB JATIM. 2) Beri sanksi penghapusan (Suspend) aplikasi yang tidak taat SK Gub Jatim. 

3) Aplikator wajib menerapkan tarif semua layanan roda 2, yakni Rp2.000/Km, minimal Tarif Rp8.000 di bawah 4 Km

4) Hapuskan sistem aplikator yang merugikan driver; goceng, slot, sameday, doubel order, poin suspend. 5) Masukkan tarif parkir kedalam sistem aplikasi

Guna mengawal tuntutan tersebut, setiap harinya, lanjut Grandy, pihaknya bakal membuat shelter untuk massa aksi di depan Gedung Diskominfo Jatim untuk mengawal tuntutan aspirasi tersebut. 

"Kami telah melayangkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi damai selama 7 hari. Bilamamana memang stuck atau tidak ada hasil yang memuaskan, kami akan melakukan aksi damai selama 7 hari," ujarnya saat ditemui awak media di lokasi. 

Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jatim Ainur Rofiq mengatakan, pihaknya sudah mengatur mengenai ketentuan tarif yang ditetapkan oleh pihak aplikator, sesuai dengan adanya SK Gubernur Jatim. 

Manakala terdapat temuan aplikator tidak mematuhi ketentuan tersebut, Rofiq dapat menjembatani agar aspirasi atau temuan masalah tersebut untuk disampaikan ke pihak Diskominfo Jatim. 

"Karena tenan teman sekarang ini banyak aplikator yang tarifnya dibawah tarif gubernur. Ini yang teman teman, tidak setuju. Seluruh aplikator di Jatim harus mematuhi SK Gub," kata Ainur Rofiq. 

"Kita tugasnya juga mengeluarkan SK Gub soal tarif itu, kalau ada kecurangan tarif, bisa dilaporkan ke kita, dan kami bisa meneruskan ke diskominfo, untuk ke kemenfo, untuk disanksi," pungkasnya. 

Sementara itu, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Gubernur Jatim yang kala itu dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur, pada Senin (10/7/2023) silam, 

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved