Berita Terkini Jombang

Blayer-blayer Sepeda Motor Berujung Pengeroyokan, Kakak Adik di Jombang Ditangkap Polisi

Blayer-blayer sepeda motor berakhir pengeroyokan, terjadi di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Kakak dan adik ditangkap polisi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kakak adik di Jombang ditangkap polisi usai lakukan pengeroyokan, Rabu (9/10/2034) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Blayer-blayer sepeda motor berakhir pengeroyokan, terjadi di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Kakak dan adik ditangkap polisi.

Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler mengatakan, aksi pengeroyokan oleh sejumlah pemuda itu terjadi pada hari Rabu (9/10/2034) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Tempat kejadian di warung milik M Fauzi di jalan Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Awal mula pengeroyokan itu terjadi, saat korban yang juga pelapor Djamaludin (39) warga Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang sedang ngopi di warung milik Fauzi yang berada di Desa Pulogedang. 

Korban saat itu sedang bersama beberapa rekannya, yakni Samai alias Arif (46) seorang buruh tani warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang, kemudian Moh Syaifulloh (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Dan juga Agus Sudarwanto (33) warga Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang

"Mereka sedang ngopi bersama-sama, di warung milik Fauzi pada hari Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/10/2024). 

Pada saat sedang ngopi tersebut, dua tersangka yakni Wakhid Rahmat Donny (21) warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang dan Muhammad Adam Hermansyah (18) adik kandung Wakhid tiba di tempat korban sedang ngopi. 

"Tersangka dayang bersama dua orang lainnya yakni Bagus (23) warga Dusun Mlaten, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang. Dedi (20) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang," ujarnya. 

Setibanya di warung milik Fauzi, Wakhid dan adiknya Adam, beserta dua orang lainnya mendatangi lokasi dan terjadilah cek-cok adu mulut. 

"Cek-cok adu mulut itu disebabkan karena korban Djamaludin diketahui blayer-blayer (menggeber-geber) sepeda motornya dihadapan tersangka."

"Hal itulah yang kemudian memancing amarah dan terjadilah pengeroyokan," jelasnya. 

Terjadilah penganiayaan itu bersama-sama yang dilakukan oleh para terlapor kepada Djamaludin dan ketiga orang lainnya yang juga ada di lokasi tersebut. 

"Akibat penganiayaan tersebut 3 korban mengalami luka dan 1 orang hanya sakit saja tetapi tidak mengalami luka. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Tembelang," ungkapnya. 

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lalu bergerak untuk menangkap tersangka.

Alhasil, Wakhid dan adiknya Adam diamankan.

Pihak kepolisian juta mengantongi barang bukti Visum Et Repertum (VER). 

"Para tersangka ini kami jerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

 Ikuti berita seputar Jombang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved