Berita Sumenep
Pemkab Sumenep Salurkan DBHCHT Untuk Kesejahteraan Buruh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di wilayah Sumenep.
Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergelut di sektor industri tembakau.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Mustangin, menyampaikan bahwa total penerima manfaat dari BLT DBHCHT tahun 2024 mencapai 3.150 orang.
"Jumlahnya sebanyak 2.255 buruh pabrik rokok di 54 pabrik serta 895 buruh tani tembakau di 25 desa menerima BLT dengan total bantuan sebesar Rp. 900.000- per orang," kata Mustangin pada TribunMadura.com Kamis (24/10/2024).
Bantuan tersebut, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para buruh di tengah tantangan ekonomi.
Penyerahan BLT secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo yang berlangsung di PR Tanjong Odi pada tanggal 12 September 2024 lalu.
Mustangin menambahkan, untuk program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pekerja sektor tembakau.
Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
"Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT," katanya.
Hal itu lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
"Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan," sebutnya.
Dengan adanya program ini kata Dadang Dedy Iskandar, Pemkab Sumenep berharap kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dapat semakin meningkat.
"Juga sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara melalui cukai rokok yang legal," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Bantuan Langsung Tunai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Sumenep
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Kabar Gembira, Wings Air Resmi Terbang Lagi di Bandara Trunojoyo, Simak Jadwal dan Rutenya |
![]() |
---|
Bupati Sumenep Dorong Digitalisasi Buku, Ingatkan Risiko Hilangnya Karya Lokal |
![]() |
---|
Kejari Sumenep Dalami Dugaan Korupsi DD di Pragaan, Sudah Masuk Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Anggaran Rp 258 Juta untuk Bibit Tanaman, DPRD Sumenep Semprot DLH: Jangan Hanya Formalitas |
![]() |
---|
Sumenep Capai Target ORI Campak Rubela di Hari ke-26, Masih Ada Lima Puskesmas yangTertinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.