Breaking News

Berita Bangkalan

Jualan Narkoba Berasalan untuk Biaya Sekolah Anak, Polres Bangkalan Juga Seret 3 Tersangka Lain

Pengakuan mengejutkan terlontar dari mulut seorang pria tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangka SD mengaku berjualan untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya, Rabu (30/10/2024) 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pengakuan mengejutkan terlontar dari mulut seorang pria tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, berinisial SD (39) di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (30/12/2024). Dari tangan tersangka SD, personel sat narkoba menyita empat poket berisikan puluhan gram sabu.

Tanpa merasa canggung, SD yang beralamatkan Kecamatan Krian, Sidoarjo dan Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Bangkalan itu terang-terangan mengaku bahwa dirinya berjualan sabu untuk keperluan biaya sekolah anaknya. Pengakuan itu sontak membuat Febri tampak kaget.

“Ah masak sekolah anak kamu biaya dengan berjualan sabu?,” tanya Febri didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya.

Tersangka SD ditangkap personel Satnarkoba Polres Bangkalan di rumahnya pada 25 Oktober 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi menyita puluhan gram sabu yang dikemas menjadi empat poket.

Poket pertama berisikan sabu dengan berat kotor 44,33 gram. Sedangkan tiga poket lainnya masing seberat 1,88 gram, 0,63 gram, dan 0,73 gram. Turut disita bungkusan berisikan 6 paks plastik klip kosong, 1 pack plastik klip kosong, alat hisap sabu, tas kecil warna cokelat, satu HP, sebuah timbangan digital, serta uang tunai Rp 500 ribu.

“Barang bukti yang kami sita diakui tersangka SD diperoleh dari pria berinisial U yang tengah kami buru. Tersangka SD membelinya seharga Rp 600 per gramnya, kemudian dipecah menjadi beberapa poket untuk mendapatkan keuntungan senilai Rp 300 ribu dalam setiap gramnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.  

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SD yang juga merupakan residivis atas kasus serupa berawal ketika personilnya terlebih dahulu menangkap pria lain berinisial, MY (26), warga Desa Petapan, Kecamatan Labang. Tersangka MY merupakan adik dari tersangka SD yang diajak berjualan sabu.

“Penangkapannya di hari yang sama, adiknya kami tangkap terlebih dahulu pada pukul 05.30 WIB. Sementara kakaknya, tersangka SD ditangkap pada pukul 06.00 WIB. Dari tangan si adik, kami menyita sabu seberat 0,98 gram serta sebuah bong untuk menghisap sabu,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka kakak adik, SD dan MY itu juga menyeret dua pria lainnya, yakni berinisial MI (37) dan HS (37), keduanya warga Desa Soket, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Dari kedua pria bertetangga itu, polisi menyita sejumlah barang bukti terdiri dari tiga plastik klip berisikan sabu masing-masing dengan berat kotor 0,29 gram, 0,34 gram, dan 0,31 gram. Turut disita pula uang senilai Rp 100 ribu, dua buah pipet kaca dan satu buah HP.  

“Jadi sehari sebelumnya, pengakuan tersangka MI mendatangi rumah tersangka SD untuk meminta bantuan dicarikan pekerjaan. Namun malah dipasrahi 13 poket klip sabu untuk dijual. Nah, MI ini kemudian mengajak HS untuk mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kosong, sebelah timur rumah tersangka SD,” pungkas Febri.

Tersangka MI dan HS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sementara tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun tersangka SD dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. keempat tersangka itu masing-masing terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved