Berita Terkini Pamekasan
Polsek Proppo Pamekasan Bekuk Penjual dan Pembeli Sabu
Tim Unit Reskrim Polsek Proppo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo menangkap penjual dan pembeli Narkoba di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Unit Reskrim Polsek Proppo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo menangkap penjual dan pembeli Narkoba di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Kedua pelaku tersebut inisial AFA (32) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan dan MJ (32) warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan.
“Kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli serta mengkonsumsi jenis sabu," kata Kapolsek Proppo, Iptu Nanang Hery Purnomo, Kamis (31/10/2024).
Dari tangan pelaku AFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Alat hisap berjumlah 6 bong, 2 buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan alat bakar 1 buah, korek api 23 buah, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, uang sebesar Rp 150 ribu, 1 bungkus sedot plastik warna warni, 1 buah tisu, 2 buah botol alkohol, 3 buah gunting, tas slempang warna hitam, 1 bungkus rokok merk Scorpion, 1 buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 poket plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 1,82 gram.
Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisi kartu ATM BCA, 2 buah KTP, uang sebesar Rp 311.000, sebuah rokok merk Nice, 1 poket plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,40 gram dan buah HP merk Oppo warna hitam.
"Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB karena adanya informasi dari masyarakat."
"Modus Operandi pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan dijualbelikan," ujarnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kapolsek Proppo," tutupnya.
Ikuti berita seputar Pamekasan
Fakta Jasad Pria Tersangkut Tali Jangkar di Pamekasan: Ditemukan Nelayan, Bukan Warga Desa Setempat |
![]() |
---|
Disdikbud Pamekasan Usulkan Musik Daul Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional 2025 |
![]() |
---|
62 Persen Tembakau Petani Pamekasan Diserap Perusahaan Rokok Nasional di 2025 |
![]() |
---|
Penanaman Jagung Serentak di Pamekasan, Polri Siap Kawal Program Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kebakaran SDN Potoan Daya 2 Pamekasan Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Ditafsir Rp300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.