Berita Terkini Pamekasan

Polsek Proppo Pamekasan Bekuk Penjual dan Pembeli Sabu

Tim Unit Reskrim Polsek Proppo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo menangkap penjual dan pembeli Narkoba di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Para pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Proppo, Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Unit Reskrim Polsek Proppo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo menangkap penjual dan pembeli Narkoba di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Kedua pelaku tersebut inisial AFA (32) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan  dan MJ (32) warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan.

“Kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli serta mengkonsumsi jenis sabu," kata Kapolsek Proppo, Iptu Nanang Hery Purnomo, Kamis (31/10/2024).

Dari tangan pelaku AFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Alat hisap berjumlah 6 bong, 2 buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu.

Selain itu juga ditemukan alat bakar 1 buah, korek api 23 buah, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, uang sebesar Rp 150 ribu, 1 bungkus sedot plastik warna warni, 1 buah tisu, 2 buah botol alkohol, 3 buah gunting, tas slempang warna hitam, 1 bungkus rokok merk Scorpion, 1 buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 poket plastik klip yang di dalamnya  berisi  serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 1,82 gram.

Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisi kartu ATM BCA, 2 buah KTP, uang sebesar Rp 311.000, sebuah rokok merk Nice, 1 poket plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,40 gram dan buah HP merk Oppo warna hitam.

"Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB karena adanya informasi dari masyarakat."

"Modus Operandi pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan dijualbelikan," ujarnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kapolsek Proppo," tutupnya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved