Berita Terkini Tulungagung

Kakek Berlagak Jagoan, Mabuk lalu Bacok Pembeli di Warung Pecel, Dijemput Polisi

Seorang kakek berinisial T harus berurusan dengan polisi setelah bertindak brutal melukai tetangganya dengan parang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Ist
Ilustrasi pembacokan 

“Korban saat itu diselamatkan di rumah warga. Dia kemudian membuat laporan ke Polsek Kedungwaru,” ungkap Nanang.

Usai kejadian itu, T dilepaskan oleh warga setelah dipastikan tidak membahayakan.

Namun setelah korban melapor, polisi menangkap T untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani penyidikan, T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita parang sepanjang 50 cm yang dipakai melukai korban.

T diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, juncto pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Karena tersangka menggunakan senjata tajam, maka dia juga dijerat dengan Undang-undang Darurat,” tandas Nanang.

Ikuti berita seputar Tulungagung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved