Berita Surabaya

Berkali-kali Dipenjara 2 Jambret di Surabaya Tak Kapok, Ada yang Bebas Bersyarat, Ending Ditangkap

Berkali-kali mendekam di penjara, nyatanya tidak pernah membuat kedua komplotan begal, AS (29) dan AV (23) kapok menjalankan aksi kejahatannya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura/ Luhur Pambudi
Tersangka jambret saat ditangkap Anggota Polsek Wiyung 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Berkali-kali mendekam di penjara, nyatanya tidak pernah membuat kedua komplotan begal, AS (29) dan AV (23) kapok menjalankan aksi kejahatannya. 

Tersangka AS terhitung sudah lima kali keluar masuk penjara. Sedangkan Tersangka AV, baru tiga kali menyandang status residivis. 

Kasus kejahatan yang mereka lakukan terbilang sama yakni pencurian dengan pemberatan, yakni penjambretan atau begal. 

Khusus Tersangka AV, baru saja dibebaskan secara bersyarat dan masih harus wajib lapor di Lapas. 

Dongkolnya, Tersangka AV memanfaatkan kesempatannya bebas bersyarat untuk menjalankan aksi kejahatan kembali. 

"Keduanya residivis kasus yang sama. AS sudah 5 kali kasus sama. Kalau AV sudah 3 kali, dia ini statusnya masih wajib lapor di Lapas," ujar Kanit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, AKP Ristitanto, pada Rabu (6/11/2024). 

Ristitanto menceritakan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Bermula saat keduanya menjalankan aksi pembegalan pada Jumat (11/10/2024) malam. 

Mereka semula beraksi di lokasi pertama, yakni pertama di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, dan lokasi kedua yakni Jalan Wonocolo, Surabaya

Namun, aksi mereka di dua lokasi ruas jalan tersebut, gagal total. 

Meskipun sempat menumbangkan korbannya yang mengendarai motor seorang diri, dengan sekali tendangan hingga ambruk. 

Nyatanya, mereka gagal merampas tas bawaan yang berada dalam dekapan para pelaku. 

"Sasarannya, selalu tas. Modusnya selalu dengan cara mendekati korban ditendang jatuh, dan akhirnya diambil," katanya. 

Akhirnya, mereka kembali mencoba peruntungannya di lokasi ketiga yakni Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya.

Di sana, mereka berhasil menjambret tas milik pasangan suami istri yang berboncengan motor melintasi ruas jalan tersebut. 

Namun, ungkap Ristitanto, para tersangka tidak menyadari bahwa pelariannya berhasil dibuntuti hingga ke tempat tinggal sementara; kosan mereka. 

Setelah memastikan keberadaan lokasi kosan atau tempat persembunyian para tersangka di kawasan Kecamatan Wiyung. 

Pihak korban lantas melaporkan kejadian tersebut hingga temuan tempat persembunyian para tersangka ke SPKT Mapolsek Wiyung. 

"Tidak bawa sajam atau senjata tumpul. Penangkapan pelaku, bermula saat, korban sehabis ditendang, langsung membuntuti pelaku. Ternyata pelaku tinggal kos di wiyung. Lalu melapor ke kami," terangnya. 

Setelah dilakukan pengintaian, Ristitanto bersama anggotanya melakukan penyergapan terhadap para pelaku di dalam kosan tersebut. 

Salah satu pelaku tampak berupaya membuang tas yang menjadi barang bukti pencurian tersebut. 

"Kami langsung melakukan pengintaian di kos. Saat akan disergap, pelaku sudah bersiap membuang tas korban ke tempat sampah," jelasnya. 

Saat keduanya diperiksa di ruang penyidikan Mapolsek Wiyung. Ristitanto mengungkapkan, tersangka dalam sehari dapat menjalankan aksi kejahatannya sebanyak tiga kali. 

Mereka menargetkan tas selempang (sling bag) yang dipakai korbannya. Setelah memperoleh tas, mereka menguras isinya. Terutama ponsel, para tersangka menjualnya melalui marketplace. 

"Kalau HP dijual ke online. Uangnya dipakai buat biaya kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. 

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved