Berita Viral
Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Usai Berbuat Tak Senonoh di Mobil Bersama Teman Wanitanya
Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Lari dan Tewaskan Pria Akibat Mesum di Dalam Mobil Bersama Rekan Wanitanya
Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Taufiq Rochman
Aktivitas itu mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu hingga akhirnya menabrak pejalan kaki dari belakang.
Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, korban justru tetap jalan.
"Tersangka Bersama N, teman wanitanya (setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban, langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tuturnya.
Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Baca juga :FAKTA TERBARU Pembacokan Sadis di Sampang, Dokter Ungkap Kondisi Mengenaskan Korban di Rumah Sakit
Adapun ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.
Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Kendati demikian, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya kan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Wanita Tak Sadar Diajak 2 Sosok Misterius sampai Tercebur ke Sumur 12 Meter, Selamat Berkat HP |
![]() |
---|
Sudah Diusir dari Rumah, Istri Malah Dibacok Suami Usai Minta Cerai, Polisi: Tak Berniat Bunuh |
![]() |
---|
SMA Gibran di Australia Ternyata Cuma Tempat Bimbel? Dokter Tifa Yakin Wapres Tak Punya Ijazah SMA |
![]() |
---|
Dosen Terduga Penganiaya Dokter Disanksi Tegas, Dekan Singgung Birrul Walidain |
![]() |
---|
Nasib Polisi Kegocek Jasa Pembuatan SKCK Kilat, Rugikan Warga Rp330 Ribu, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.