Berita Viral
Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Usai Berbuat Tak Senonoh di Mobil Bersama Teman Wanitanya
Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Lari dan Tewaskan Pria Akibat Mesum di Dalam Mobil Bersama Rekan Wanitanya
Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Taufiq Rochman
Aktivitas itu mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu hingga akhirnya menabrak pejalan kaki dari belakang.
Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, korban justru tetap jalan.
"Tersangka Bersama N, teman wanitanya (setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban, langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tuturnya.
Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Baca juga :FAKTA TERBARU Pembacokan Sadis di Sampang, Dokter Ungkap Kondisi Mengenaskan Korban di Rumah Sakit
Adapun ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.
Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Kendati demikian, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya kan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
2 Bulan Baru Dilantik Prada Lucky Tewas Dianiaya, Ibunda: Saya Mau Keadilan, Anak Saya Mati Sia-Sia |
![]() |
---|
Bergetar Suara Ayah Tahu Jenazah Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi Usai Dianiaya Senior, 2 RS Menolak |
![]() |
---|
Ismanto Kaget Tetiba Petugas Pajak Datang Tagih Rp2,8 Miliar: Saya Cuma Buruh Jahit Lepas |
![]() |
---|
Pantas Warga Riau Ngeluh BBM Subsidi Langka, 3 Karyawan SPBU Sekongkol Timbun Nyaris 2.000 Liter |
![]() |
---|
Hukuman Berat ASN Calo Honorer dan PPPK, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Ampun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.