Berita Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Kapolda Jatim Kunjungi Sampang hingga Satpol PP Pamekasan Segel Tempat Karaoke

Inilah berita Madura terpopuler Selasa (19/11/2024), buntut pembacokan, Kapolda Jatim kunjungi Sampang hingga Satpol PP Pamekasan segel tempat karaoke

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Inilah berita Madura terpopuler Selasa (19/11/2024), buntut pembacokan, Kapolda Jatim kunjungi Sampang hingga Satpol PP Pamekasan segel tempat karaoke. 

Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan memberikan rasa aman kepada warga.

"Khususnya terkait keresahan atas aktivitas tempat hiburan malam yang kerap melanggar norma,” kata Yusuf Wibiseno, Senin (18/11/2024).

Menurut Yusuf, penyegelan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama dan pemuda. 

Sebelumnya, keresahan warga memuncak setelah sebuah video yang memperlihatkan pesta minuman keras dan tumpukan botol bekas miras di Jalan Trunojoyo viral di media sosial, khususnya di grup WhatsApp warganet Kabupaten Pamekasan.

Video tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong pemerintah untuk bertindak tegas.  

Langkah ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, terutama mereka yang tergabung dalam komunitas peduli Pamekasan. 

Yusuf berjanji anggotanya akan terus memantau perkembangan aktivitas di lokasi yang telah disegel. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan.  

“Penegakan hukum harus didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Ini bukan hanya soal menutup tempat hiburan, tetapi juga menjaga harmoni sosial di Pamekasan,” tegasnya.

Tak hanya itu, penyegelan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Pamekasan dalam menjaga ketertiban umum dan merespons aspirasi warganya. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengusaha lain untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved