Berita Viral
Di PHK karena Tidur di Kantor, Karyawan Kantongi Cuan Nyaris Rp 1 M Usai Menangi Gugatan Pengadilan
Belum lama ini viral kisah seorang karyawan menggugat perusahaan tempatnya bekerja. gugatan tersebut membuat si karyawan kantongi uang nyaris Rp 1 M
TRIBUNMADURA.COM - Belum lama ini viral kisah seorang karyawan menggugat perusahaan tempatnya bekerja.
Tak main-main, gugatan tersebut membuat si karyawan mengantongi uang nyaris Rp 1 miliar.
Gugatan tersebut bermula dari surat PHK yang dikeluarkan perusahaan.
Korporasi menilai, sikap si pegawai ini telah melanggar peraturan.
Ia dipecat karena kedapatan tidur siang di meja kerja padahal baru bekerja lembur pada hari sebelumnya.
Kisah ini terjadi pria di "Negeri Tirai Bambu
Pria itu diidentifikasi sebagai Zhang.
Ia diberhentikan pada awal tahun ini setelah kamera pengawas perusahaan menangkapnya sedang tidur siang di mejanya.
Zhang padahal baru melakukan perjalanan dinas yang berlangsung hingga tengah malam pada hari sebelumnya.
Saat itu ia tengah menjabat sebagai manajer departemen di sebuah perusahaan kimia di Taixing, Provinsi Jiangsu di bagian tenggara China. Dia sudah bekerja di sana selama 20-an tahun.
Dua minggu setelah kejadian tersebut, departemen SDM perusahaan mengeluarkan laporan yang menyatakan Zhang telah “tertangkap basah tidur di tempat kerja karena kelelahan”, sebuah dokumen yang ditandatangani oleh Zhang.
Menurut catatan percakapan lewat WeChat yang beredar di dunia maya, seorang anggota staf SDM bertanya, “Manajer Zhang, berapa lama Anda tidur siang hari itu?” dan dia menjawab: “Sekitar satu jam atau lebih".
Selanjutnya, setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja, perusahaan mengeluarkan pemberitahuan pemecatan resmi kepada Zhang, dengan alasan pelanggaran serius terhadap peraturan perusahaan.
“Manager Zhang, Anda bergabung dengan perusahaan pada 2004 dan menandatangani kontrak kerja terbuka. Namun, perilaku Anda yang tidur di tempat kerja merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan disiplin perusahaan yang tidak menoleransi pelanggaran. Oleh karena itu, dengan persetujuan serikat pekerja, perusahaan telah memutuskan untuk memutuskan hubungan kerja Anda, mengakhiri semua hubungan kerja antara Anda dan perusahaan,” demikian isi pemberitahuan tersebut.
Percaya bahwa pemecatan tersebut tidak adil, Zhang segera mengajukan gugatan terhadap perusahaan.
Beda Dugaan Eks Kepala BIN dan Eks Wapres soal Dalang Demo di DPR: Antara Asing atau Kelakuan Dewan? |
![]() |
---|
Awalnya Khidmat, Pemakaman Affan Berubah Riuh Didatangi Kapolda Metro Jaya: Botol Beterbangan |
![]() |
---|
Niat Antar Orderan, Hidup Affan Kurniawan Berakhir Dilindas Mobil Rantis, Brimob: Maaf, Tak Sengaja |
![]() |
---|
Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak 'Bolos', Formappi: Aneh Juga |
![]() |
---|
Nasib Radinal Pelaku Begal Payudara Tak Lagi Kerja di DPRD, Sudah Buat 4 Siswa Sumut Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.