Berita Madura Terpopuler
Madura Terpopuler: Aktivis Geruduk Polres Sampang hingga Pria Bersenjata Keris Hadang Sales Rokok
Inilah Madura terpopuler Sabtu (23/11/2024), massa aktivis geruduk Polres Sampang hingga pria misterius hadang sales rokok di Bangkalan
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Inilah Madura terpopuler Sabtu (23/11/2024), massa aktivis geruduk Polres Sampang tuntut otak pelaku pembunuhan saksi paslon bupati diringkus hingga pria misterius bersenjata keris hadang mobil sales rokok di Bangkalan.
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Peduli Kemanusiaan menggeruduk Mapolres Sampang, Madura, Kamis (21/11/2024) siang.
Mereka menggelar aksi demo, mendesak Polres Sampang serta Polda Jatim untuk menuntaskan pelaku tragedi penganiayaan hingga membuat nyawa Jimmy Sugito Putra melayang di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang.
Tidak hanya itu, para demonstran meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut meringkus otak pelaku pada peristiwa yang terjadi 17 November 2024 tersebut.
Ketua aksi Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa, Polda Jatim bersama Polres Sampang harus mengungkap sepenuhnya kasus penganiayaan itu dan menangkap semua pelaku.
Sejauh ini masih tiga pelaku yang telah diamankan, sedangkan berdasarkan video detik-detik kejadian tersapat sekitar 5 orang diduga mengeroyok korban dengan Sajam.
"Kami juga meminta untuk mengungkap otak pelaku di balik kejadian tersebut," tegasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut akan dikenang sebagai salah satu sejarah buruk sebab, sekelompok manusia membabi buta menganiaya satu orang dengan Sajam hingga meninggal hanya gara-gara beda politik.
"Kami sayangkan peristiwa ini bisa terjadi karena terlalu mahal sebuah nyawa seseorang jika hanya untuk kepentingan kekuasaan," terangnya.
Dengan begitu, pihaknya sangat berharap kepada APH agar menjalankan tugas sebagaimana mestinya, mengungkap kasus demi tegaknya rasa keadilan.
Sementara, di tengah-tengah demontran, Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP Rochim Soenyoto menyampaikan, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono tengah menjala kan kunjunga ke Kecamatan Banyuates, Sampang.
"Untuk tuntutan dan harapan adik semua kami sudah respon dari awal, untuk mengungkap para pelaku," pungkasnya
Madura terpopuler berikutnya, seorang tenaga pemasaran atau sales rokok terpaksa meninggalkan mobil dan bersembunyi di kamar rumah warga, pinggir Jalan Kampung Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia merasa terancam setelah seorang pria mengendarai sepeda motor memotong laju kendaraan bahkan hingga memasuki mobil.
Di tengah kepanikan, sales rokok itu masih sempat menghubungi pihak kepolisian.
Hanya berselang beberapa menit, personel gabungan Satreskrim Polres Bangkalan, Unitreskrim Polsek Burneh dan Polsek Socah tiba di lokasi untuk mengamankan pria berinisial FS (38), warga desa setempat.
Dalam tayangan video penangkapan, FS tampak bersikukuh dengan kalimat cenderung meracau di hadapan polisi.
Sejuta alasan ia paparkan ihwal menghentikan laju mobil sales rokok tersebut.
Namun setelah dilakukan penggeledahan tubuh, polisi menemukan sebilah pusaka jenis keris.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kehadiran personel gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari salah satu produk rokok berkaitan dengan keselamatan salesnya yang merasa ketakutan ketika hendak memasang banner di pinggir jalan.
“Setiba di TKP, kami mendapatkan seorang laki-laki yang masuk ke mobil tersebut dengan menggunakan sajam. Sehingga pria (FS) itu kami amankan ke Polres Bangkalan,” ungkap Febri.
Informasi yang dihimpun, sales rokok terpaksa bersembunyi untuk menyelamatkan kunci mobil yang dicari FS.
Kendati demikian, tidak terjadi aksi tindak kekerasan terhadap sales rokok tersebut.
“Modusnya, FS mau cari sepatu karena sempat membeli sepatu. Mobil itu khusus pasang banner rokok,” pungkas Febri.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap FS.
Namun yang pasti, pihak Satreskrim Polres Bangkalan menjerat FS dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun.
Madura Terpopuler: Program MBG di Sumenep Dihentikan hingga Ratusan Honorer Bangkalan Wadul Dewan |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Bazar dan Shalawatan di Kamal hingga Alat CT-Scan RSUD Sampang Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Menteri PPPA Prihatin Kasus Een Jumianti hingga TKW Bangkalan Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Polres Sumenep Lepas 1 Orang Kasus Narkoba hingga Puncak Musim Hujan di Sampang |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: KPU Sampang Rekap Kabupaten - Rektor UTM Minta Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.