Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Suami di Sampang Nekat Aniaya Istri hingga Polres Bangkalan Tarik 20 Senpi

Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Selasa (26/11/2024). Dari suami di Sampang nekat aniaya istri hingga Polres Bangkalan tarik 20 senpi.

Penulis: Januar | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto memimpin kegiatan pengecekan, pengawasan, dan penertiban senpi-senpi dinas personel Polri secara berkala, Senin (25/11/2024) 

Insiden penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar hingga merenggut nyawa rekannya, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11/2024) menjadi perhatian serius jajaran Polri di tanah air.

Polres Bangkalan pun menarik sedikitnya 20 pucuk senjata api (senpi) dinas jenis revolver milik personel, Senin (25/11/2024).

Penarikan senpi dinas itu dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan dalam kegiatan pengawasan dan penertiban yang dipimpin Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto didampingi Kasi Propam Polres Bangkalan, AKP Sucipto di lapangan apel pada Senin (25/11/2024).   

Di hadapan sejumlah personilnya, Andi mengungkapkan, khususnya kapolsek kalau memegang senpi dinas diperlukan agar mengajukan permohonan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dengan tembusan dirinya selaku Wakapolres Bangkalan.

“Sementara yang kami amankan ada sekitar 20 senpi, baik dari anggota maupun kapolsek yang sudah mati (persyaratannya), senpinya kami amankan dulu sementara,” ungkap Andi. 

Seperti diketahui, kasus polisi tembak polisi di lingkungan Polres Solok saat ini tengah ditangani Polda Sumatera Barat. Pihak kepolisian telah mengamankan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Dikutip dari Tribunnews.com edisi Minggu (24/11/2024) malam, hasil perkembangan penyelidikan kasus tersebut, ternyata AKP Dadang Iskandar bukan hanya berniat menembak satu  orang namun dua anggota polisi. Penembakan ini terjadi di tempat parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Selain menembak korban AKP Ulil, AKP Dadang saat itu juga melepaskan tujuh kali tembakan mengarah ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Adapun jenazah AKP Ulil dikebumikan di pemakaman Sri NA Pesse, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Minggu (24/11/2024).  

Andi menjelaskan, pengecekan senpi dinas personel Polres Bangkalan tidak hanya semata peristiwa penembakan di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Namun merupakan kegiatan rutin selama satu bulan sekali berkaitan dengan kebersihan senpi, kelengkapan persyaratan dan peluru, serta masa berlaku surat senpi dinas.

“Terkait (penembakan di Polres Solok Selatan) itu pula, jadi kami memang rutin melaksanakan pengecekan senpi kepada anggota-anggota kami. Tidak hanya karena peristiwa yang terjadi kemarin, tetapi di luar itu kami juga rutin melaksanakan pengecekan senpi satu bulan sekali,” tegas Andi.

Ia menambahkan, pengecekan, pengawasan, dan penertiban senpi-senpi dinas personel Polri itu juga dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan sasaran pengecekan masa berlaku dan persyaratan-persyaratan lainnya.

“Untuk masa berlakunya yang sudah habis saya tarik, untuk sementara sambil menunggu proses lebih lanjut. Ini dilakukan sesuai arahan melalui surat telegram dari Bapak Kapolda untuk melakukan penertiban senjata api dinas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, anggota Polri yang memegang senpi dinas organik harus memenuhi syarat dan kriteria. Seperti sehat dan lulus tes psikologi, memiliki mental dan kepribadian yang baik. Masa berlaku syarat dan ketentuan kepemilikan senpi dinas adalah satu tahun.

Pengajuan permohonan perpanjangan berikut psikotes dilakukan h-1 bulan sebelum masa berlaku habis. Pengajuan permohonan mengetahui kasat, kapolsek, kasi propam, kasat intel, kabag SDM, wakapolres, dan kapolres. 


3. Terungkap 4 Zona Sangat Rawan Pilkada 2024 Bangkalan, Pj Bupati Sebut KPK Sudah Turun ke Lapangan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved