Pilgub Jatim 2024

DATA TERBARU Hasil Hitung Cepat Pilgub Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Hasil Quick Count

Hasil hitung cepat Pilgub Jatim 2024 atau yang familiar dikenal hasil quick count Pilgub Jatim 2024 bisa disimak di artikel ini.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa/ TribunJatim.com
Hasil hitung cepat Pilgub Jatim 2024 atau yang familiar dikenal hasil quick count Pilgub Jatim 2024 bisa disimak di artikel ini. 

TRIBUNMADURA.COM - Hasil hitung cepat Pilgub Jatim 2024 atau yang familiar dikenal hasil quick count Pilgub Jatim 2024 bisa disimak di artikel ini.

Data terbaru hasil quick count Pilgub Jatim 2024 versi Litbang Kompas dan Charta Politika sudah bisa diketahui.

Berdasarkan hitung cepat yang dilakukan dua lembaga tersebut ada pasangan calon yang sudah unggul telak hingga pukul 15.00 WIB.

Adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah-Emil yang memimpin perolehan suara sementara.

Posisi kedua disusul oleh paslon nomor urut paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans.

Kemudian, posisi terakhir disusul paslon nomor urut 1, Luluk-Lukman

Berikut rincian hasil quick count Litbang Kompas pada pukul 15.03 WIB:

Luluk-Lukmanul: 8,95 persen
Khofifah-Emil: 58,64 persen
Risma-Gus Hans: 32,41 persen
Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 48.50 persen suara hingga pukul 15.03 WIB.

Berikut rincian hasil quick count Charta Politika pada pukul 15.03 WIB:

Luluk-Lukmanul: 8,20 persen
Khofifah-Emil: 58,68 persen
Risma-Gus Hans: 33,12 persen

Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 41.67 persen suara hingga pukul 15.03 WIB.

Untuk diketahui, ketentuan hitung cepat dirilis dua jam setelah pemungutan selesai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun, ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Sebagai catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.

Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pilkada di Indonesia digelar serentak pada Rabu 27 November 2024. 

Ketentuan tersebut telah diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Berikut ini adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved