Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibakar Pacar Ternyata Anak Tunggal, Ayah Korban Kutuk Pelaku: Hukum Berat
Pilu ayah Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar. Minta hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
TRIBUNMADURA.COM - Pilu Zainal atas nasib malang yang menimpa putrinya, EJ (22).
Anak semata wayangnya tersebut kini meninggal dunia karena dibunuh pacar di Bangkalan, Madura.
Dengan sadis, MMA (21) membunuh EJ (22), lalu jasadnya dibakar di sawmill atau pemotongan kayu jauh dari permukiman warga di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024).
Jasad EJ, mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, terbakar api, sempat viral di media sosial.
Pemuda warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis tersebut tega habisi nyawa EJ yang sedang hamil.
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar, Jasad Dibakar, Sempat Cekcok Soal Gugurkan Kandungan
Mengenakan jaket berwarna hitam dan masker, Zainal hadir ke Gedung Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kepala Desa Purworejo, Darto dan beberapa anggota keluarganya. Zainal juga turut hadir dalam siaran pers di ruang lobi mapolres.
Ia mengutuk pelaku dapat hukuman berat.
“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” kata Zainal singkat.
Mewakili keluarga korban, Kepala Desa Purworejo, Darto mengapresiasi langkah Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban EJ dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya.
Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Darto menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terhadap EJ merupakan kejahatan yang luar biasa. Apalagi diakui tersangka, bahwa korban saat dilakukan pembunuhan dalam kondisi sdang hamil.
“Hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, ada penggorokan, pembakaran. Saya meminta dari semua pihak untuk mengawal proses hukum nya agar bisa dihukum yang seberat-beratnya,” pungkasnya.
Baca juga: Cara Tak Terduga Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan, Rambut Jadi Petunjuk

Diberitakan sebelumnya, personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Galis menangkap pemuda berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis.
MMA diduga membunuh EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Minggu (1/12/2024).
MMA ditangkap pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.30 WIB atau 1,5 jam setelah jasad korban EJ ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Hasil Visum RSUD Bangkalan, Perempuan Dibunuh Sebelum Dibakar, Tubuh Dipenuhi Luka Bekas Sajam
Baca juga: Breaking News, Viral Foto Tubuh Manusia di Bangkalan Tampak Hangus, Api Menyala, Polisi Gercep
“Betul, pelaku adalah pacar korban. Setelah dilakukan interogasi, pelaku MMA mengakui telah melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (2/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam modusnya pelaku MMA menghabisi nyawa korban dengan cara membacok, menggorok leher, dan membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ.
MMA diketahui berpacaran dengan EJ sejak Mei 2024.

Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.
Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban.
Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.
Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com
Berita Madura lainnya
Bangkalan
Madura
Universitas Trunojoyo
viral di media sosial
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
TribunMadura.com
Tribun Madura
Mahasiswa UTM Tabur Bunga di TKP Jasad Een Jumianti DItemukan, Warga Bangkalan Gelar Tahlil Akbar |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Een Jumianti, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan: Segera Sidangkan |
![]() |
---|
Arti Lilin 340 Menyala di UTM Bangkalan, Kawal Kasus Mahasiswi Dibakar Pacar, 'Kami Bersama Een' |
![]() |
---|
Lilin Angka 340 Menyala di UTM seusai Polres Bangkalan Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan, Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.