Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar

Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan, Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari

Seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan selama 7 hari kenakan pita hitam di lengan atas kasus pembunuhan mahasiswinya

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Beredar template pita warna hitam dengan tulisan, ‘Aksi Peduli Een’ mewarnai jagad media sosial hingga menghiasi status WhatsApp seluruh civitas akademika UTM sejak Senin (2/12/2024) malam. 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam tujuh hari ke depan mengenakan pita hitam di lengan sebagai wujud duka atas kepergian selamanya, Een Jumianti.

Mahasiswi semester V Manajemen Sumber Daya Perairan Fakultas Pertanian UTM itu menjadi korban pembunuhan, jasadnya ditemukan warga dengan kondisi api masih menyala di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan pada Minggu (1/12/2024) malam.

Een meninggalkan duka mendalam teman-teman kuliahnya di usia 22 tahun. Almarhumah dikebumikan di Pemakaman Pati, Dusun Sumur Warak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Senin (2/12/2024) pada pukul 22.05 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, beredar template pita warna hitam dengan tulisan, ‘Aksi Peduli Een’ mewarnai jagad media sosial hingga menghiasi status WhatsApp seluruh civitas akademika UTM. Termasuk Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH serta Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh Anis Anwari.

“Tidak hanya melalui gerakan di media sosial, sekitar 200 mahasiswa secara silih berganti dan spontanitas berkumpul di tangga teras gedung rektorat kampus untuk menyampaikan duka mendalam atas kepergian saudari kami, Een Jumianti,” ungkap Anis kepada Tribun Madura.

Seperti diketahui, Polres Bangkalan menetapkan pemuda berinisial MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka atas perkara pembunuhan terhadap Een. MMA tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Ibrohimy, Kecamatan Galis.

Dalam siaran pers di Polres Bangkalan, Senin (2/12/2024), tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penerapan pasal ini langsung menuai kritik dari Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH MH.  

Menurut Prof Safi’, penerapan pasal terhadap terhadap tersangka MMA lebih tepat dengan Pasal 340 KUHP karena tindakan pembunuhan terhadap korban Een terbilang sadis dan biadab. Karena itu, pihak UTM mendesak Polres Bangkalan bertindak tegas, memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya kepada tersangka.

“Presma UTM juga akan terus mengawal proses hukum hingga putusan hakim di pengadilan nanti. Hukuman mati adalah sanksi paling pantas untuk pelaku, bilamana ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda,” pungkas Anis.

Duka mendalam atas kepergian slamanya, Een Jumianti juga menyelimuti segenap keluarga besar kader beserta Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Bangkalan. Rombongan IKA PMII Bangkalan akan bersama-sama melakukan takziyah dan tahlil ke rumah duka di Kabupaten Tulungagung sekaligus menyerahkan santunan, sebagai bentuk solidaritas dan rasa empati kepada keluarga korban.

“Kami sudah mengumpulkan semua pimpinan Komisariat PMII dan Korpri dari berbagai kampus di Bangkalan agar dalam satu tekad, mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ketua Umum IKA PMII Mohtazul Farid. 

Sadis dan Biadab

Terkait kasus pembunuhan mahasiswinya, Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Safi’, SH MH meminta kepolisian menggunakan Pasal pembunuhan berencana untuk pelaku yang telah menghabisi mahasiswinya dengan sangat sadis.

Keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diliputi duka mendalam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved