Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar

Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan, Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari

Seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan selama 7 hari kenakan pita hitam di lengan atas kasus pembunuhan mahasiswinya

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Beredar template pita warna hitam dengan tulisan, ‘Aksi Peduli Een’ mewarnai jagad media sosial hingga menghiasi status WhatsApp seluruh civitas akademika UTM sejak Senin (2/12/2024) malam. 

Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa  membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban.

Ditegaskan Prof Safi’, pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya."

"Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam."

"Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.

Seperti diketahui, tersangka MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengakui bahwa sempat meninggalkan korban yang sudah tergeletak dengan luka bacok di leher dan luka gorok di leher untuk membeli sebotol air mineral ke arah barat dari TKP.

Tersangka MMA kemudian membuang air mineral dan menggantinya dengan bahan bakar yang disebutnya dengan kata ‘bensin’.

Jasad korban MMA ditemukan warga dengan kondisi api masih membakar tubuhnya.

“Apalagi kemudian setelah dibacok dan digorok, itu kan pelaku dengan tenang masih membeli air dalam kemasan botol dan menggantinya dengan bensin."

"Sepertinya kalau orang yang tidak biasa melakukan kekerasan begitu, sepertinya tidak akan setenang itu,”  paparnya.

Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM, Prof Safi’  merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya yang telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Prof Safi’ berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.

“Terus terang ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi ini persoalan budaya kekerasan."

"Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dengan harapan, tidak hanya memberikan sanksi berat kepada pelaku tetapi menjadi upaya untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan yang sering terjadi di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Prof Safi’.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved