Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
Lilin Angka 340 Menyala di UTM seusai Polres Bangkalan Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Aksi solidaritas atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Aksi solidaritas atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumianti (22) hingga malam ini, Rabu (4/12/2024) terus menggema.
Ratusan mahasiswa menggelar aksi 1.000 lilin bertemakan, ‘Pray for Een, Stay with Een, UTM Berduka’ di pelataran Gedung Rektorat UTM.
Dari seluruh cahaya lilin, terdapat tiga cahaya lilin tampak menyala yang diletakkan secara terpisah. Cahaya lilin itu berasal dari angka 340 yang sengaja dinyalakan sebagai simbol bahwa, penerapan pasal dalam perkara pembunuhan terhadap Een memang layak dengan penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Jadi kami dari penyidik telah melakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi. Untuk pasal yang kami kenakan yakni Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu siang.
Sebelumnya pada siaran persnya, Senin (2/12/2024), Polres Bangkalan menjerat tersangka MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dengan ancaman selama 15 tahun penjara.
Penerapan pasal ini langsung menuai kritik dari Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH MH. Menurut Prof Safi’, tersangka MMA lebih tepatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Mengingat tindakan pembunuhan terhadap korban Een terbilang sadis dan biadab. Karena itu, pihak UTM mendesak Polres Bangkalan bertindak tegas, memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya kepada tersangka.
“Saksi yang telah kami periksa berjumlah 5 orang. Untuk gelaran rekonstruksi, sambil menunggu proses sudah lengkap. Keterangan dari ahli juga, kami bekerja sama dengan ahli forensik juga terkait masalah otopsinya,” pungkas Febri.
Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh Anis Anwari menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi ke Polres Bangkalan dalam upaya memberikan langkah konkrit bahwa seluruh civitas akademika UTM membulatkan tekad mengawal proses hukum atas perkara pembunuhan terhadap Een.
“Kehadiran kami besok ke polres, untuk memberikan hal yang konkrit bahwa kami hadir dan juga mengawal tidak hanya terbatas mengupayakan penerapan pasal 338 KUHP yang beralih ke 340 KUHP, bukan. Tetapi kami akan mengawal bahwa pelaku itu akan mendapatkan hukuman seadil-adilnya, tidak hanya dalam proses di kepolisian tetapi termasuk sampai proses di pengadilan,” tegas Anis.
Selebaran seruan aksi demonstrasi yang akan dilakukan besok, Kamis (5/12/2024), telah beredar pada Rabu sore, bertuliskan ‘Trunojoyo Memanggil!!!, Seruan Aksi!!!, #KAMIBERSAMAEEN, Mengundang Seluruh Civitas Akademika UTM, #KOSONGKANRUANGKELAS.
“Kami sangat trauma dengan kejadian yang sudah terjadi, kemarin di UTM pernah terjadi pemukulan terhadap pacar. Namun ketika kemudian kami coba report, ternyata si korban sudah mencabut laporan, sehingga kami trauma akan hal itu. Karena itu,kami bersama- sama berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan,” pungkas Anis.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Universitas Trunojoyo Madura
pembunuhan mahasiswi
Bangkalan
TribunMadura.com
Berita Bangkalan terkini
Mahasiswa UTM Tabur Bunga di TKP Jasad Een Jumianti DItemukan, Warga Bangkalan Gelar Tahlil Akbar |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Een Jumianti, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan: Segera Sidangkan |
![]() |
---|
Arti Lilin 340 Menyala di UTM Bangkalan, Kawal Kasus Mahasiswi Dibakar Pacar, 'Kami Bersama Een' |
![]() |
---|
Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan, Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari |
![]() |
---|
Putri Semata Wayangnya Dibunuh, Cita-cita Orang Tua Mahasiswi UTM Jadikan Anaknya Sarjana Pupus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.