Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar

Lilin Angka 340 Menyala di UTM seusai Polres Bangkalan Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana 

Aksi solidaritas atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Tiga lilin bertuliskan angka 340 menyala di antara ribuan cahaya lilin dalam aksi solidaritas ‘Pray for Een, Stay with Een, UTM Berduka’ di pelataran Gedung Rektorat UTM, Rabu (4/12/2024) malam 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Aksi solidaritas atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumianti (22) hingga malam ini, Rabu (4/12/2024) terus menggema.

Ratusan mahasiswa menggelar aksi 1.000 lilin bertemakan, ‘Pray for Een, Stay with Een, UTM Berduka’ di pelataran Gedung Rektorat UTM.

Dari seluruh cahaya lilin, terdapat tiga cahaya lilin tampak menyala yang diletakkan secara terpisah. Cahaya lilin itu berasal dari angka 340 yang sengaja dinyalakan sebagai simbol bahwa, penerapan pasal dalam perkara pembunuhan terhadap Een memang layak dengan penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Jadi kami dari penyidik telah melakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi. Untuk pasal yang kami kenakan yakni Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu siang.

Sebelumnya pada siaran persnya, Senin (2/12/2024), Polres Bangkalan menjerat tersangka MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dengan ancaman selama 15 tahun penjara.

Penerapan pasal ini langsung menuai kritik dari Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH MH. Menurut Prof Safi’, tersangka MMA lebih tepatnya dijerat  dengan Pasal 340 KUHP. Mengingat tindakan pembunuhan terhadap korban Een terbilang sadis dan biadab. Karena itu, pihak UTM mendesak Polres Bangkalan bertindak tegas, memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya kepada tersangka.

 

“Saksi yang telah kami periksa berjumlah 5 orang. Untuk gelaran rekonstruksi, sambil menunggu proses sudah lengkap. Keterangan dari ahli juga, kami bekerja sama dengan ahli forensik juga terkait masalah otopsinya,” pungkas Febri.  

 

Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh Anis Anwari menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi ke Polres Bangkalan dalam upaya memberikan langkah konkrit bahwa seluruh civitas akademika UTM membulatkan tekad mengawal proses hukum atas perkara pembunuhan terhadap Een.  

“Kehadiran kami besok ke polres, untuk memberikan hal yang konkrit bahwa kami hadir dan juga mengawal tidak hanya terbatas mengupayakan penerapan pasal 338 KUHP yang beralih ke 340 KUHP, bukan. Tetapi kami akan mengawal bahwa pelaku itu akan mendapatkan hukuman seadil-adilnya, tidak hanya dalam proses di kepolisian tetapi termasuk sampai proses di pengadilan,” tegas Anis.

Selebaran seruan aksi demonstrasi yang akan dilakukan besok, Kamis (5/12/2024), telah beredar pada Rabu sore, bertuliskan ‘Trunojoyo Memanggil!!!, Seruan Aksi!!!, #KAMIBERSAMAEEN, Mengundang Seluruh Civitas Akademika UTM, #KOSONGKANRUANGKELAS.  

“Kami sangat trauma dengan kejadian yang sudah terjadi, kemarin di UTM pernah terjadi pemukulan terhadap pacar. Namun ketika kemudian kami coba report, ternyata si korban sudah mencabut laporan, sehingga kami trauma akan hal itu. Karena itu,kami bersama- sama berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan,” pungkas Anis.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved