Konflik Palestina Vs Israel

Menteri Israel Lahirkan Kebijakan Penyitaan Alat Pengeras Suara Adzan di Palestina Karena Mengganggu

Menteri Israel Ben-Gvir Lahirkan Kebijakan Penyitaan Alat Pengeras Suara Adzan di Palestina Karena Mengganggu

Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Januar
Tribunnews.com
Itamar Ben Gvir Menteri Keamanan Nasional Negara Israel 

TRIBUNMADURA.COM - Itamar Ben-Gvir adalah Menteri Kepolisian Israel yang menciptakan perintah kepada pimpinan kepolisian israel untuk merampas pengeras suara yang biasanya digunakan untuk adzan di masjid-masjid yang ada khususnya di kota Palestina.

Menteri itu menjelaskan bahwa perintahnya itu didasarkan pada gangguan yang dirasakan di pemukiman 'ilegal' israel.

Ben-Gvir juga memaparkan bahwa terdapat denda yang ditangguhkan kepada kasus penyitaan pengeras suara yang tidak memungkinkan.

Sedangkan pada surat kabar Israel, Israel Hayom, mendapati lapora bahwa Menteri Keamanan Israel, Israel Katz mengusulkan dari sidang Kabinet yang akan datang untuk memfokuskan persetujuan pembongkaran rumah pejuang Perlawanan Palestina.

Bukan hanya itu, fokus lain juga akan di berlakukan operasi melawan pemukim Israel, dikutip dari Al Mayadeen.

Pada November 2024 ini, Katz juga menyatakan pengumuman berakhirnya perintah penahanan administratif bagu pemukim yang ada di Tepi Barat.

Kebijakan yang kontroversial ini membuat otoritas Israel dapat menahan korban tanpa adanya dakwaan yang memakan waktu enam bulan dengan perpanjangan tanpa adanya batas waktu.

Baca juga :Polisi Menduga Jasad Wanita Terbakar di Bangkalan Korban Pembunuhan

Terutama digunakan terhadap warga Palestina tetapi juga telah diterapkan pada beberapa pemukim Israel yang ekstremis.
Berdasarkan praktik ini, tahanan sering kali ditolak aksesnya terhadap bukti yang memberatkan mereka, yang disembunyikan oleh jaksa militer.

Kecaman Hamas

Hamas mengecam keputusan Ben-Gvir soal larangan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid.
Hamas menilai hal itu sebagai kejahatan serius.

Gerakan tersebut menyebut tindakan itu sebagai serangan baru terhadap kebebasan beribadah.

Hamas memperingatkan bahwa tindakan tersebut berisiko meningkatkan perang agama yang coba dipicu oleh musuh Zionis dan para pemimpin ekstremisnya."

Kelompok Perlawanan Palestina menyerukan kepada masyarakat di wilayah pendudukan untuk menolak keputusan kriminal itu.

Dan mengambil tindakan untuk mencegah otoritas pendudukan fasis Israel mengacaukan kesucian dan ritual keagamaan rakyat Palestina.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved