Berita Pamekasan

Ratusan Karyawan CV Jawara Internasional Djaya Dapat BLT DBHCHT 600 Ribu, Alfian Ingin Bermanfaat

Ratusan buruh rokok yang bekerja di CV Jawara Internasional Djaya sumringan usai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Suasana saat Direktur CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT senilai Rp 600 ribu terhadap karyawannya di Gudang Rokok CV Jawara Internasional Djaya, Senin (2/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ratusan buruh rokok yang bekerja di CV Jawara Internasional Djaya sumringan usai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Senin (2/11/2024).

Para pekerja itu mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu yang disalurkan pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Madura.

Direktur CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto mengatakan, sebanyak 284 pekerja buruh rokok di perusahaannya menerima bantuan BLT DBHCHT tersebut.

"Kami undang semua penerima, kecuali memang ada beberapa karyawan yang sudah pindah tempat kerja," kata Alfian.

Menurut Alfian, meski perusahaannya yang membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan pekerjanya yang sempat mengajukan bantuan BLT DBHCHT ini, ketika sudah pindah pabrik atau pindah ke gudang lain, penyaluran bantuannya tetap melalui rekomendasi CV Jawara Internasional Djaya.

Kata dia, masing-masing karyawannya mendapat BLT DBHCHT senilai Rp 600 ribu tanpa pengurangan.

Dia berharap usaha perusahaan rokok lokal yang dibangunnya ini memberikan manfaat untuk banyak orang. 

"Karena kami sudah membayar cukai dalam setahunnya itu sekitar Rp 58.600.000.000," bebernya.

Lebih lanjut, Alfian berharap karyawannya yang mendapat BLT DBHCHT ini kedepannya jumlah dan nomilanya lebih dari yang tahun 2024 ini.

"Saya berharap kedepannya yang mendapatkan BLT DBHCHT itu lebih dari 500 orang ke depannya," harapnya.

Tak hanya itu, tahun 2025 mendatang, Alfian menginginkan perusahaannya ini dari CV ditingkatkan menjadi PT. 

Alasannya jika sudah PT status perusahaannya naik level menjadi B.

Kemudian kalau status perusahaannya masih C biasanya dibatasi produksi 500 juta batang rokok untuk bea cukainya.

Sedangkan jika sudah lolos PT, perusahaannnya bisa produksi 1 miliar batang rokok.

"Nantinya NPPKC itu segera terbit, kalau sudah terbit insyaAllah mudah-mudahan yang mendapat BLT itu juga meningkat," inginnya.

"Statusnya ditingkatkan, mudah-mudahan peningkatan status dari CV menjadi PT ini bisa meningkatkan jumlah penerima dan nominal dari BLT DBHCHT," tutupnya.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved