Oknum DPRD Sumenep Tersandung Narkoba

Fakta-fakta Oknum DPRD Sumenep Ditangkap Karena Narkoba: Eks Kades Terpilih di Pileg 2024

Inilah fakta-fakta oknum DPRD Sumenep yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Editor: Taufiq Rochman
Via Antara
Ilustrasi penangkapan terhadap oknum DPRD Sumenep terkait kasus narkoba. 

"Selanjutnya dua pelaku berinisial MS diamankan di dalam kamar hotel berbeda. Saat ini keempat pelaku sudah berada di Polresta Padang," pungkasnya. 

Sementara itu, kasus narkoba lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Utara.

Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019.

Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Di dalam ruangannya, Abdul melayani panggilan transaksi narkoba dengan pembelinya.

Ruangan itu diketahui berada di lantau dua masjid tersebut.

"Abdul melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu), tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/7/2024).

Narkotika yang dijual Abdul adalah jenis sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya.

Bisnis narkotika yang dijalani Abdul juga bukan baru sebentar, ia sudah mengedarkan sabu sejak 2019.

Ditangkap polisi

Setelah bertahun-tahun bergantung hidup di bisnis narkoba, di tahun 2024 ini Abdul ditangkap polisi.

Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh.

Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah badan Abdul dan menemukan 27 paket sabu di dalam plastik klip berukuran kecil dengan berat total 21,26 gram.

Rencananya, Abdul akan mendistribusikan 27 paket sabu itu ke pelanggannya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, satu buah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbangan digital.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved