Oknum DPRD Sumenep Tersandung Narkoba

Fakta-fakta Oknum DPRD Sumenep Ditangkap Karena Narkoba: Eks Kades Terpilih di Pileg 2024

Inilah fakta-fakta oknum DPRD Sumenep yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Editor: Taufiq Rochman
Via Antara
Ilustrasi penangkapan terhadap oknum DPRD Sumenep terkait kasus narkoba. 

Dapat pasokan narkoba dari narapidana

Setelah ditangkap, Abdul dibawa ke Polsek Koja, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Abad merupakan narapidana yang masih di penjara.

"Menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta," ungkap Syahroni.

Meski masih berada di dalam tahanan, Abad dengan mudah menjual sabu kepada Abdul.

Biasanya, Abdul menelepon Abad terlebih dahulu ketika ingin membeli narkoba.

Nantinya, Abad akan memerintahkan seseorang untuk mengantarkan paket sabu itu ke Abdul.

Setelah itu, baru lah Abdul mendistribusikannya kembali kepada para pelanggan.

Seorang residivis

Bukan hanya sekali terlibat kasus narkotika, Abdul ternyata juga merupakan seorang residivis.

Ia sempat mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkoba selama lima tahun.

Pada tahun 2019 Abdul keluar dari penjara.

Setelah itu, ia langsung menjalani bisnis pengedaran narkoba lagi.

Karena merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba, ancaman hukuman penjara yang akan diterima Abdul kini lebih lama lagi.

Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 - 15 tahun penjara.

Sementara itu, kisah narkoba di dalam Lapas pernah terjadi di Kediri, Jawa Timur.

 Pelaku pelemparan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Pelaku ini sebelum terpantau kamera CCTV lapas sehingga identitasnya dengan mudah dikenali.

Ungkap kasus pelaku pelemparan disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikonfirmasi  melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Dijelaskan, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Kediri terkait ditemukannya paket berupa narkotika jenis Sabu

Pelakunya diketahui dari rekaman CCTV dibonceng sepeda motor kemudian melemparkan bungkusan ke dalam areal tembok lapas. 

Setelah diperiksa petugas lapas ternyata berisi narkoba jenis sabu- sabu dan seperangkat kabel untuk HP. Pelaku melempar dari belakang tembok.

"Setelah diperiksa benda yang dilemparkan ke dalam lapas berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram," ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun rekaman CCTV petugas kemudian mengamankan pelaku pelemparan berinisial GN alias Gundul (31). 

Sedangkan rekannya yang membonceng dengan inisial I masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku GN alias Gundul diamankan petugas di rumahnya Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri serta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ikuti berita seputar Oknum DPRD Sumenep Tersandung Narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved