Mathur Jayus Gugat KPU Bangkalan

BREAKING NEWS: Mathur-Jayus Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Bangkalan ke MK

Mathur Husyairi-Jayus Salam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Paslon nomor urut 02, Mathur-Jayus didampingi Ketua Tim Pemenangan, KH Zainal Alim (tengah) menggelar konferensi pers berkaitan dengan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/12/2024) malam 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi-Jayus Salam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu setelah KPU Bangkalan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Rapat Pleno Terbuka pada Rabu (4/12/2024) pukul 22.46 WIB.

Dalam konferensi Persnya, Kamis (5/12/2024) malam, Mathur-Jayus didampingi Ketua Tim Pemenangan KH Zainal Alim.

Selain memaparkan poin-poin materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK, Mathur juga menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.  

“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan."

"Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur.

Mathur menjelaskan, seharusnya selesai rapat pleno itu KPU Bangkalan sudah menyerahkan keputusan KPU berkaitan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ke masing-masing paslon termasuk kepada Bawaslu Bangkalan.

“Ternyata setelah kami kontak bawaslu, juga tidak dikasih dan baru dikirim pagi."

"Setelah kami  minta, saya juga dapat dari bawaslu, ternyata ada revisi-revisi,” jelas Mathur.

Sehingga dokumen yang sudah dibagikan ke beberapa pihak, lanjut Mathur, ditarik kembali ke KPU dan diperbaiki karena saksi kami menolak menandatangani rekapitulasi dan mengisi form keberatan dengan rincian yang sudah dituangkan dalam form keberatan.  

“Salah satunya banyak rekomendasi bawaslu ketika mencocokkan dan membuka kotak suara, banyak kejanggalan dan perubahan yang mempengaruhi perolehan masing-masing paslon,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mathur juga memaparkan hasil final hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU Bangkalan.

Paslon 01 Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja'far memperoleh 319.072 suara dan paslon 02 Mathur-Jayus memperoleh sejumlah 211.201 suara.

Perolehan suara kedua paslon terpaut 107.871 suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved