Mathur Jayus Gugat KPU Bangkalan

BREAKING NEWS: Mathur-Jayus Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Bangkalan ke MK

Mathur Husyairi-Jayus Salam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Paslon nomor urut 02, Mathur-Jayus didampingi Ketua Tim Pemenangan, KH Zainal Alim (tengah) menggelar konferensi pers berkaitan dengan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/12/2024) malam 

“Perolehan dan selisih ini tidak kami jadikan materi gugatan ke MK. Kami ingin mendalilikan dan menyiapkan bukti-bukti bagaimana praktik money politik yang hampir terjadi di seluruh kecamatan dan desa,” tegas Mathur.

Selain itu, Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya.

Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar, kemudian diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekap, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.

“Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum."

"Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.

Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK.

“Ini kami kategorikan sebuah kejahatan politik, kejahatan demokrasi yang terstruktur, sistematis dan masif."

"Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan."

"Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” pungkas Mathur.

Ikuti berita seputar Pilkada Bangkalan 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved