Oknum DPRD Sumenep Terancam Hukuman Mati

Kronologi Sebenarnya Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep yang Jadi Pengedar Narkoba

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan peristiwa penangkapan kasus narkoba yang menyeret

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso didampingi Kasatresnarkoba Akp Anwar Subagyo dan Kasi Humas Polres Sumenep dalam konferensi pers kasus narkoba pada Kamis (5/12/2024). 

Pasal yang diterapkan akibat dari perbuatannya kata AKBP Henri Noveri Santoso, oknum Anggota DPRD Sumenep dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.

Hal itu tegasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider,  Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar dan ditambah sepertiga," ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, ditanya apakah benar dari informasi warga kecamatan talango yang melihat dan mengetahuinya bahwa tersangka B ditangkap di desa lain dan bukan di rumahnya sendiri.

AKBP Henri Noveri Santoso menyebutkan, bahwa tersangka B yang jadi pengedar narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di rumahnya sendiri.

"Tersangka BE kita tangkap di rumahnya, dan ini masih dalam proses pengembangan, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved