Pilkada Pamekasan
Paslon BERBAKTI Laporkan Dugaan Warga Coblos Surat Suara Lebih dari Satu, Tak Mau Tandatangan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pamekasan, Madura telah usai sejak Kamis (5/11/2024) kemarin.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pamekasan, Madura telah usai sejak Kamis (5/11/2024) kemarin.
Namun rapat pleno ini masih menyisakan polemik yang belum usai.
Polemiknya, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) menolak untuk menandatangani penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Pamekasan yang telah dilakukan KPU Pamekasan.
Saksi Paslon Berbakti, Ahmad Zaini menyampaikan alasan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, karena laporan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara belum ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.
“Alasan kami tanda tangan hasil pleno rekapitulasi di akhir karena kami masih melaporkan ke Bawaslu terkait banyaknya pelanggaran, dan belum menerima tindaklanjut laporan kami," kata Ahmad Zaini, Jumat (6/12/2024).
Penuturan Zaini, saksi pasangan Berbakti telah menyampaikan laporan pelanggaran Pilkada Pamekasan.
Maka dari itu, pihaknya mdminta kepada Bawaslu Pamekasan untuk mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin mengatakan, meski saksi dari paslon tersebut menolak menandatangani berita acara, tidak akan mempengaruhi penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Pamekasan tingkat kabupaten.
Selain itu, penghitungan rekapitulasi tingkat Kabupaten terus dilanjutkan sampai selesai.
“Tidak masalah, karena saksi memang memiliki hak untuk tidak menandatangani D hasil. Ini kita catat dalam kejadian khusus berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengaku masih mengkaji temuan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim dari paslon Berbakti tersebut.
Kata dia, H-1 rekapitulasi tingkat kabupaten, memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu, terkait beberapa temuan adanya warga yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali dengan melampirkan beberapa video.
Menurut Sukma, ada sekitar 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaporkan oleh tim paslon itu.
Mereka menuntut Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan melaporkan para terduga pelaku yang ada di dalam video ke aparat penegak hukum.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
apat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perol
Pilkada Pamekasan
Muhammad Baqir Aminatullah
TribunMadura.com
berita Pamekasan terkini
Tim KHARISMA Temukan Satu Pemilih Coblos Banyak Surat Suara, KPU Pamekasan: Tak Ada Hitung Ulang |
![]() |
---|
KHARISMA Pastikan Perolehan Suara Tak Berubah di Rekapitulasi, Kiai Kholil Janji Rangkul Semua |
![]() |
---|
Rabu Besok, KPU Pamekasan Rekapitulasi Hasil Pilkada Pamekasan, Polres Antisipasi Kericuhan |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Paslon TAUHID Dapat Suara Terkecil di Pilkada Pamekasan, Padahal Didukung 10 Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.