Berita Viral
Fatal Yusa Bunuh Keluarga Kakak Kandungnya di Kediri, Keluarga Besar: Hukum Seberat-beratnya
Yusa pelaku satu keluarga tewas di Kediri kini dibuang keluarga besar. Harap dihukum seberat-beratnya.
TRIBUNMADURA.COM - Keluarga besar minta Yusa Cahyo Utomo dihukum mati.
Untuk diketahui, Yusa Cahyo adalah pelaku kasus satu keluarga tewas di Kediri, Jawa Timur.
Ia menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina (38), suami Kristina, Agus Komarudin (38), dan anak sulung Kristina dan Agus Komarudin, yakni Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).
Sementara anak bungsu Kristina, SPY (7), ditemukan dalam kondisi hidup walaupun mengalami luka.
Imbas aksi sadisnya itu, Yusa kini terancam hukuman mati.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekeluarga di Ngancar Kediri Tergeletak Keracunan di Rumah, Bocah 2 Tahun Meninggal
Pria pengangguran ini juga dipastikan terbuang dari keluarga besarnya karena pihak keluarga keluarga besar kompak tidak akan menerima Yusa jika pulang ke rumah.
Marsudi (28), sepupu korban menuntut Yusa dihukum seberat-beratnya.
"Supaya dihukum seberat-beratnya. Kami menyerahkannya kepada polisi,” ujar Marsudi.
Selain itu, Marsudi menambahkan, pihak keluarga juga sudah menutup pintu maaf bagi pelaku.
Bahkan, semisal nantinya pelaku selesai menjalani hukuman, mereka akan menolak kepulangannya.
“Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang),” kata Marsudi yang ikut merawat bocah SPY di rumah sakit.
Pelaku Yusa, kata Marsudi, merupakan kerabat yang sejak kecil diasuh oleh anggota keluarga yang lain yang tinggal di wilayah Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri.
Selama itu, Yusa hampir tidak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
“Setahu saya dia berkunjung ya sekali pas kejadian itu,” lanjut Marsudi.
Sama halnya dengan Priyanto, kakak Kristina mengatakan bahwa pihak keluarganya meminta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya agar menimbulkan efek jera sekaligus agar peristiwa seperti tidak terulang lagi.
“Harapannya pelaku dihukum sesuai undang-undang yang ada. Sesuai perbuatannya,” kata Priyanto, Senin (9/12/2024).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Satu Keluarga Tewas di Rumah Guru Kediri, Anak Bungsu Selamat, 1 Unit Mobil Hilang
Baca juga: Kondisi Anak Bungsu Selamat dari Insiden Berdarah di Kediri, Ayah-Ibu, dan Kakaknya Tewas di Rumah

Sosok Yusa Cahyo Utomo Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Pelaku Yusa Cahyo Utomo (35), ternyata merupakan seorang residivis.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, Yusa sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan di wilayah Gurah.
"Pelaku adalah residivis atas kasus penjambretan yang pernah ditangani sebelumnya," ujar AKBP Bimo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).
Yusa, yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, juga diketahui sudah menikah namun bercerai, dan memiliki seorang anak.
Selain motif pembunuhan terkait utang, ada konflik keluarga lain yang memicu tindakan kejam pelaku.
Kapolres Kediri menjelaskan bahwa sebelum insiden tragis ini terjadi, sempat ada konflik di dalam keluarga korban.
Orang tua Kristina, yang juga merupakan orang tua Yusa, datang ke rumah Kristina untuk meminta izin menikah kembali. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh Kristina sehingga terjadi cekcok.
"Tersangka sakit hati karena korban cekcok dengan orang tua mereka terkait izin menikah lagi. Orang tua mereka akhirnya keluar dari rumah korban. Hal ini menambah alasan pelaku untuk menghabisi korban," jelas AKBP Bimo.

Sebelum terjadi insiden berdarah tersebut, Yusa tiba di Desa Pandantoyo pada Selasa (3/12/2024) malam pukul 11.00 WIB dengan diantar oleh Samsudin, kerabatnya.
Ia sempat menunggu di sebuah musala sebelum berjalan kaki menuju rumah korban di Dusun Gondanglegi. Pada Rabu (4/12/2024) pukul 01.00 WIB, Yusa memasuki pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar dan menunggu di sebuah tempat duduk bambu di belakang dapur.
Saat itu, tersangka sudah menyiapkan sebuah palu yang dibawa dari rumahnya. Ketika Kristina keluar ke dapur, Yusa sempat berbicara dengan korban dan meminta bantuan untuk melunasi utangnya. Namun, Kristina menolak permintaan tersebut.
"Korban menolak membantu pelaku melunasi utangnya. Hal itu memicu pelaku untuk mengambil palu yang sudah disiapkan dan menyerang korban," terang Kapolres.
Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak. Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur. Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.
Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.
Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.
"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.
Sementara itu, menurut salah satu tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya, pelaku tidak ada kabar di lokasi sejak kasus penjambretan pada tahun 2021 silam. Perceraian itu juga disebabkan karena pelaku melakukan aksi penjambretan.
"Setelah kasus 2021 dulu, yang bersangkutan tidak di rumah Bangsongan. Ada informasi dia di Jateng, tapi tahu-tahu sudah tertangkap akibat kasus pembunuhan," jelasnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
2 Bulan Baru Dilantik Prada Lucky Tewas Dianiaya, Ibunda: Saya Mau Keadilan, Anak Saya Mati Sia-Sia |
![]() |
---|
Bergetar Suara Ayah Tahu Jenazah Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi Usai Dianiaya Senior, 2 RS Menolak |
![]() |
---|
Ismanto Kaget Tetiba Petugas Pajak Datang Tagih Rp2,8 Miliar: Saya Cuma Buruh Jahit Lepas |
![]() |
---|
Pantas Warga Riau Ngeluh BBM Subsidi Langka, 3 Karyawan SPBU Sekongkol Timbun Nyaris 2.000 Liter |
![]() |
---|
Hukuman Berat ASN Calo Honorer dan PPPK, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Ampun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.