Berita Terkini Bangkalan

Alasan Legislator Asal Bangkalan Ini Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen rencananya mulai digulirkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada 1 Januari

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Hasani bin Zuber 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen rencananya mulai digulirkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kenaikan tarif PPN tersebut bersifat selektif, menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Hasani bin Zuber menegaskan, pentingnya mitigasi dampak bagi masyarakat kecil untuk memastikan bahwa  barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN sehingga tidak membebani masyarakat miskin.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN berpotensi memicu penurunan daya beli atau konsumsi rumah tangga, tekanan inflasi, serta terjadinya perlambatan ekonomi yang marginal.

Subsidi dan insentif tepat sasaran hingga paket stimulus lainnya perlu diberikan ke sektor-sektor strategis guna memastikan, terlaksananya belanja yang efisien sebagai trigger pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.   

“Di situlah perlu adanya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar."

"Selain itu, kenaikan PPN harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, seperti subsidi atau insentif lainnya,” tegas Hasani, Rabu (25/12/2024).

Dengan begitu, Hasani secara terbuka mendukung terhadap rencana pemerintah berkaitan dengan kenaikan tarif PPN 12 persen.

Menurutnya, penerapan PPN 12 persen diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas fiskal negara, serta menjadi bagian dari upaya penguatan struktur ekonomi.

“Kenaikan PPN ini menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara."

"Dari pendapatan pajak yang lebih besar, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” papar Hasani. 

Seperti diketahui, dasar kebijakan tersebut adalah usulan Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021 silam.

Hingga saat ini, gelombang petisi berisikan seruan pembatalan kebijakan kenaikan PPN 12 persen terus menggelinding ke ruang kerja Presiden Prabowo.

Pasalnya, sasaran penerapan PPN 12 persen yang bersifat selektif menuai kebingungan di kalangan masyarakat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved