Berita Terkini Bangkalan
Alasan Legislator Asal Bangkalan Ini Dukung Kenaikan PPN 12 Persen
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen rencananya mulai digulirkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada 1 Januari
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen rencananya mulai digulirkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan tarif PPN tersebut bersifat selektif, menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Hasani bin Zuber menegaskan, pentingnya mitigasi dampak bagi masyarakat kecil untuk memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN sehingga tidak membebani masyarakat miskin.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN berpotensi memicu penurunan daya beli atau konsumsi rumah tangga, tekanan inflasi, serta terjadinya perlambatan ekonomi yang marginal.
Subsidi dan insentif tepat sasaran hingga paket stimulus lainnya perlu diberikan ke sektor-sektor strategis guna memastikan, terlaksananya belanja yang efisien sebagai trigger pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Di situlah perlu adanya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar."
"Selain itu, kenaikan PPN harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, seperti subsidi atau insentif lainnya,” tegas Hasani, Rabu (25/12/2024).
Dengan begitu, Hasani secara terbuka mendukung terhadap rencana pemerintah berkaitan dengan kenaikan tarif PPN 12 persen.
Menurutnya, penerapan PPN 12 persen diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas fiskal negara, serta menjadi bagian dari upaya penguatan struktur ekonomi.
“Kenaikan PPN ini menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara."
"Dari pendapatan pajak yang lebih besar, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” papar Hasani.
Seperti diketahui, dasar kebijakan tersebut adalah usulan Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021 silam.
Hingga saat ini, gelombang petisi berisikan seruan pembatalan kebijakan kenaikan PPN 12 persen terus menggelinding ke ruang kerja Presiden Prabowo.
Pasalnya, sasaran penerapan PPN 12 persen yang bersifat selektif menuai kebingungan di kalangan masyarakat.
Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Ikut Karnaval di Bangkalan, Wabup Angkat Bicara |
![]() |
---|
Potret Imunisasi di Bangkalan, Emak-Emak Antusias Lindungi Anak dari Campak |
![]() |
---|
Bangkalan Perketat Monev Campak, Dinkes dan 22 Puskesmas Bergerak Cegah KLB |
![]() |
---|
Waspada Campak di Bangkalan: 17 Anak Rawat Inap, Pemeriksaan Laboratorium Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Kasus Campak di Bangkalan Melonjak, 50 Balita Dirawat Selama Agustus 2025, 1 Dirujuk ke Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.