Berita Terkini

MK Hapus Presidential Treshold, Komisi II DPR RI Bertindak, Peta Pemilu 2029 Bakal Berubah?

Kondisi perpolitikan Indonesia terus berubah. Yang terbaru, MK menghapus Presidential Treshold.

Editor: Januar
Kompas.com
Kantor Mahkamah Konstitusi 

Rifqi menjelaskan, pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dalam pembentukan norma baru pada undang-undang terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujar Rifqi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved