Kamis, 28 Mei 2026

Berita Terkini Pamekasan

Wakapolres Pamekasan Potong 37 Knalpot Brong Hasil Operasi

Kesadaran masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya terbilang rendah.

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo saat memotong puluhan knalpot brong di halaman Mapolres Pamekasan, Madura, Kamis (2/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kesadaran masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya terbilang rendah.

Hal ini terbukti dari banyaknya knalpot brong yang dimusnahkan Polres Pamekasan dalam setiap tahunnya.

Terdata tahun 2023 lalu, saat Operasi Lilin Semeru yang digelar dari tanggal 22 Desember 2023, Polres Pamekasan memudahkan sebanyak 50 unit knalpot brong.

Sedangkan pada Operasi Lilin Semeru tahun 2024 yang selama 13 hari mulai dari tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan tanggal 2 Januari 2025, Polres Pamekasan memusnahkan sebanyak 37 knalpot brong.

Knalpot brong ini dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotongan besi.

Knalpot brong sebanyak itu didapat dari hasil tilang beberapa pemotor yang kendaraannya tidak sesuai SNI.

Ada pula beberapa knalpot brong yang diamankan dari muda-mudi yang hendak melakukan balap liar.

Pantauan di lokasi, puluhan knalpot brong ini dimusnahkan Polres Pamekasan di halaman Mapolres Pamekasan, Madura.

Pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu dipimpin Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

Kompol Andy Purnomo mengatakan, selama Operasi Lilin 2024, personel yang bergabung dengan Satlantas Polres Pamekasan berhasil mengamankan beberapa kendaraan bermotor berikut dengan knalpot brong sebanyak 37 knalpot.

Puluhan knalpot brong itu dilepas dari masing-masing sepeda motor. 

Kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong satu per satu menggunakan mesin gerinda.

"Ini bukti bahwa kami betul-betul ingin menyadarkan masyarakat Pamekasan agar patuh dalam berlalu lintas," kata Kompol Andy Purnomo, Kamis (2/1/2025).

Kompol Andy juga menjelaskan, puluhan knalpot brong itu disita dan dimusnahkan karena melanggar  pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved