Berita Terkini Sumenep
Dugaan 'Permainan' Kasus Narkoba di Polsek Dungkek dan Satreskoba Sumenep, Bagaimana Faktanya?
Kabar tidak sedap menerpa Institusi polisi di Sumenep. Ada dugaan permainan kasus narkotika jenis sabu di Polsek Dungkek dan Satreskoba Polres Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kabar tidak sedap menerpa Institusi polisi di Sumenep.
Ada dugaan permainan kasus narkotika jenis sabu di Polsek Dungkek dan Satreskoba Polres Sumenep.
Dugaan tersebut berawal dari penangkapan dua orang yang saat ini sudah berstatus tersangka, yakni Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38).
Keduanya warga Kecamatan Batang-Batang, ditangkap pada hari Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ada yang berbeda dalam penanganan kasus narkoba yang menyeret dua orang tersangka ini.
Polisi tidak langsung merilisnya ke publik.
Bahkan, polisi diduga sengaja mengupayakan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi secara singkat dua tersangka tersebut.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kedua tersangka saat dilakukan penyidikan menyebut nama Riyanto, sosok yang diduga sebagai bandar.
Upaya RJ dan rehabilitasi ini diduga untuk meloloskan bandar tersebut dari jeratan hukum.
TribunMadura.com mengkonfirmasi langsung Plt Kasi Humas Polres Sumenp AKP Widiarti Sutioningtyas terkait kebenaran penangkapan kasus narkoba yang menyeret Rahmat dan Rikno Suyanto.
"Benar dan saat ini kasusnya di asesmen BNN dan sekarang ada di Gana Pamekasan untuk menjalani rehabilitasi," ungkap AKP Widiarti S pada hari Rabu (15/1/2025).
Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menyebutkan, kedua tersangka Rahmat dan Rikno Suyanto ditangkap di satu tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di bukit kalompek Kecamatan Dungkek.
Berbeda dengan informasi masyarakat yang diterima media ini, kedua tersangka kasus narkotika jenis sabu ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"TKP dua tersangka itu bukan disana (yang disebutkan polisi), namun satu orang itu ditangkap di jalan pada saat menuju ke Pulau Giliyang untuk mengedarkan barang tersebut," tutur salah satu warga Kecamatan Dungkek yang meminta namanya dirahasiakan.
AKP Widiarti Sutioningtyas menegaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap di satu TKP setelah mendapat laporan dari Polsek Dungkek.
"Satu TKP. Saya sudah mengecek dan barusan mendapat laporan dari Polsek Dungkek," ungkapnya paa hari Senin (13/1/2025) lalu.
Ditanya terkait penerapan RJ pada kedua tersangka, pihaknya menyatakan langkah tersebut dilakukan karena kedua tersangka dianggap pengguna dan bukan pengedar.
"RJ itu tidak melihat batas umur. Sesuai dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung bahwa mereka bisa dilakukan RJ karena ketergantungan," kata Akp Widiarti Sutioningtyas.
Sudah menjadi rahasia umum, kedua tersangka Rahmat dan Rikno Suyanto merupakan pemain lama.
Selanjutnya, berapa biaya untuk RJ dan rehabilitasi?
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, oknum Polsek Dungkek diduga meminta masing-masing dari 2 keluarga tersangka (Rahmat dan Rikno Suyanto) untuk upaya RJ dan rehabilitasi masing-masing senilai Rp 30 juta.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengakui bahwa keluarga tersangka memang diminta sejumlah uang untuk proses asesmen dan rehabilitasi.
"Asesmen itu memang ada biayanya. Untuk rehabilitasi biayanya mahal, kalau kasus yang kemarin (tersangka narkoba du Pulau Sapeken, yang direhabilitasi di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep) itu sekitar Rp17 juta. Sesuai kebutuhan di RSUD atau klinik rehabilitasi," sebutnya.
Terkait sosok Riyanto yang disebut oleh kedua tersangka dari hasil penyidikan polisi, keberadaannya masih menjadi misteri.
Humas Polres Sumenep menyebut, Riyanto sebagai sosok yang "terkenal licin".
Bahkan, pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah saudara Riyanto hasilnya nihil.
"Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti di sana," ungkapnya.
Polisi pun memilih hati-hati menerbitkan DPO terhadap sosok yang disebut oleh kedua tersangka tersebut.
Bagi pihak kepolisian menerbitkan DPO itu tidaklah sulit, hanya saja harus memenuhi alat bukti yang cukup kuat.
"Untuk menerbitkan DPO itu kami membutuhkan alat bukti kuat. Ini bukan tindak pidana umum, melainkan jaringan terputus," tegasnya.
Terpisah, aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) menyerukan agar Riyanto segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah polisi yang terkesan melindungi Riyanto memicu reaksi publik.
Bahkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Aktivis GARDA Reno Kurniawan mendesak agar Riyanto segera dijerat hukum sebelum peluang penangkapannya hilang.
"Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, maka alasan untuk menangkap R akan semakin sulit."
"Jangan sampai ini menjadi dalih polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini," tegas Reno Kurniawan.
Kasus ini lanjutnya, menjadi ujian besar bagi integritas Polsek Dungkek dan Polres Sumenep dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya.
Ikuti berita seputar Sumenep
Bocah Kelas 3 SD di Sumenep Dibully Teman: Pipi Memar, Trauma ke Sekolah |
![]() |
---|
Bupati Sumenep: Merdeka Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan, tapi |
![]() |
---|
Nenek di Sumenep Tewas di Tangan Cucu, Teguran Dibalas Hantaman Besi |
![]() |
---|
HEBOH Wabup Sumenep Kena Smash saat Voli dan Terjatuh Ikut Tarik Tambang dalam Lomba Agustusan |
![]() |
---|
Tragedi Kemah di Sumenep: Pelajar Tewas Tenggelam di DAM Desa Prancak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.