Berita Terkini Jember
4 Tersangka Komplotan Curanmor di Jember Digulung Polisi, Telah Beraksi di 37 TKP
Polres Jember Polda Jawa Timur mengamankan empat orang komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).
Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Empat komplotan curanmor saat dihadirkan di Polres Jember, Jumat (17/1/2025).
"Waktu kejadiannya juga sangat bervariatif, ada yang siang hari, pagi hari dan juga malam hari. Kami akan terus kembangkan untuk mencari jaringan lainnya," omongnya.
Bayu menegaskan, untuk maling kendaraan sepeda motor ini. Mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk para penadah kami kenakan pasal 480 dan 481 KUHP tentang orang yang menerima hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ulasnya.
Ikuti berita seputar Jember
Berita Terkait:#Berita Terkini Jember
| Polisi Lumpuhkan Pencuri Tembakau Bersenjata Celurit di Jember |
|
|---|
| Viral Nenek 90 Tahun di Jember Hidup Sendiri di Rumah Bambu Tanpa KTP dan KK Luput dari Bansos |
|
|---|
| Pasutri Bersyukur Mobilnya yang Hilang Dikembalikan, Pelaku Pernah Ajari Korban Menyetir |
|
|---|
| Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP hingga Babak Belur |
|
|---|
| Kepepet Biaya Persalinan Istri, Pengamen Badut Gondol Motor Buruh Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Empat-komplotan-curanmor-saat-dihadirkan-di-Polres-Jember.jpg)