Kamis, 21 Mei 2026

Berita Terkini Jember

4 Tersangka Komplotan Curanmor di Jember Digulung Polisi, Telah Beraksi di 37 TKP

Polres Jember Polda Jawa Timur mengamankan empat orang komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Empat komplotan curanmor saat dihadirkan di Polres Jember,  Jumat (17/1/2025). 

"Waktu kejadiannya juga sangat bervariatif, ada yang siang hari, pagi hari dan juga malam hari. Kami akan terus kembangkan untuk mencari jaringan lainnya," omongnya.

Bayu menegaskan, untuk maling kendaraan sepeda motor ini. Mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Untuk para penadah kami kenakan pasal 480 dan 481 KUHP tentang orang yang menerima hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ulasnya.

Ikuti berita seputar Jember

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved