Berita Terkini Pamekasan

Polres Pamekasan Mapping Wilayah yang Diduga Tempat Pertambangan Galian C Ilegal Pakai Eskavator

Polres Pamekasan, Madura menunjukkan keseriusan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C atau kegiatan pertambangan golongan C

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat diwawancarai di depan posko pengamanan Nataru 2024. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianĀ 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menunjukkan keseriusan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C atau kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, seperti pasir dan batu ilegal.

Terutama, aktivitas galian C yang menggunakan alat berat atau eskavator.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskam, dalam hal penegakan hukum terhadap Galian C, sebagaimana diatur dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang punya kewenangan penegakan hukum (Gakkum) adalah Polri.

Namun meski demikian, tidak terlepas dari koordinasi dengan instansi terkait, seperti dengan Dinas Perekonomian yang terkait data dan Satpol PP yang terkait dengan perizinan dan pembinaan serta pengawasan.

"Kami juga melakukan mapping terhadap wilayah mana saja yang diduga adanya Galian C menggunakan alat berat eskavator," kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, lanjut dia, saat ini Kanit Pidsus Polres Pamekasan masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Perekonomian dan Satpol PP terkait wilayah mana saja yang diduga adanya Galian C.

"Demikian sementara yang dapat kami sampaikan," tutupnya

Ikuti berita seputar Pamekasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved