Berita Terkini Pamekasan
Polres Pamekasan Mapping Wilayah yang Diduga Tempat Pertambangan Galian C Ilegal Pakai Eskavator
Polres Pamekasan, Madura menunjukkan keseriusan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C atau kegiatan pertambangan golongan C
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menunjukkan keseriusan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C atau kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, seperti pasir dan batu ilegal.
Terutama, aktivitas galian C yang menggunakan alat berat atau eskavator.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskam, dalam hal penegakan hukum terhadap Galian C, sebagaimana diatur dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang punya kewenangan penegakan hukum (Gakkum) adalah Polri.
Namun meski demikian, tidak terlepas dari koordinasi dengan instansi terkait, seperti dengan Dinas Perekonomian yang terkait data dan Satpol PP yang terkait dengan perizinan dan pembinaan serta pengawasan.
"Kami juga melakukan mapping terhadap wilayah mana saja yang diduga adanya Galian C menggunakan alat berat eskavator," kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, lanjut dia, saat ini Kanit Pidsus Polres Pamekasan masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Perekonomian dan Satpol PP terkait wilayah mana saja yang diduga adanya Galian C.
"Demikian sementara yang dapat kami sampaikan," tutupnya
Ikuti berita seputar Pamekasan
Fakta Jasad Pria Tersangkut Tali Jangkar di Pamekasan: Ditemukan Nelayan, Bukan Warga Desa Setempat |
![]() |
---|
Disdikbud Pamekasan Usulkan Musik Daul Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional 2025 |
![]() |
---|
62 Persen Tembakau Petani Pamekasan Diserap Perusahaan Rokok Nasional di 2025 |
![]() |
---|
Penanaman Jagung Serentak di Pamekasan, Polri Siap Kawal Program Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kebakaran SDN Potoan Daya 2 Pamekasan Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Ditafsir Rp300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.