Berita Sampang

Hendak Antarkan Pembeli, Kurir Sabu di Sampang Berakhir di Tangan Polisi

Pria berinisial UR asal Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura harus mendekam di sel tahanan Polres setempat

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
UR (pelaku) saat diperiksa tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Sampang, Madura di Mapolres setempat. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pria berinisial UR asal Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura harus mendekam di sel tahanan Polres setempat.

Pria berusia 44 tahun itu diringkus Polres Sampang lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika alias, terciduk tengah membawa sabu.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin menceritakan bahwa, penangkapan UR bermula saat Buser Satresnarkoba Polres Sampang menggelar penyelidikan atas dasar laporan masyarakat.

"Pelaku  diamankan Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang, saat berada di jalan raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang pada (20/01/2025) sekitar 13.00 Wib," ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Pada saat itu, personel seketika melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

Batang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

"Pelaku ini sebagai kurir sabu," terang Ipda Andi Amin.

Atas perbuatannya, pelaku UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena perbuatannya yang melanggar hukum, UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Goooglenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved