Berita Sampang
Soal Kasus Penyerobotan Tanah, DPRD Sumenep Surati Guru Ngaji: Kami Punya Sertifikat Sah
Oknum anggota DPRD Sumenep atas nama Ersat mengaku sudah berkirim surat somasi terhadap guru ngaji Moh Sadik
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum anggota DPRD Sumenep atas nama Ersat mengaku sudah berkirim surat somasi terhadap guru ngaji Moh Sadik atas laporan dirinya yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.
Dalam somasi itu, Ersat meminta pelapor (Moh. Sadik) untuk bertemu dan meminta untuk mencabut laporan dirinya yang dituding menyerobot dua bidang tanah yang diklaim pelapor merupakan ahli waris dari B. Patli alias Jatima.
"Kemarin sudah berkirim surat somasi pada pelapor (Moh. Sadik)," tuturnya pada Selasa (21/1/2025).
Somasi itu lanjutnya, dilayangkan dengan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan agar pelapor mencabut laporan dirinya. Sebab kata politisi partai NasDem Sumenep ini, pihaknya sudah mempunyai sertifikat tanah yang sah yang dibelinya pada tahun 2022 lalu.
"Kami beri waktu satu minggu surat itu, karena kami punya sertifikat yang sah atas tanah tersebut," paparnya.
Ersat dilaporkan Moh. Sadik, seorang guru ngaji di Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Sumenep sesuai dengan nomor laporan STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep pada tanggal 13 Januari 2025 lalu.
"Dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, nanti saya akan laporkan balik dan akan saya tuntut balik secara hukum," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pelapor yakni atas nama Moh Sadik melalui Kuasa Hukumnya Marlaf Sucipto mengaku sampai saat ini belum menerima surat apapun dari terlapor.
"Belum ada, sampai saat ini belum saya terima. Kalau memang ada pasti (kliennya) ngabarin saya," tutur Marlaf Sucipto.
Apapun yang akan dilakun oleh terlapor, yakni saudara Ersat tetap akan ditunggu oleh pelapor. Baik somasi maupun dituntut secara hukum atau melaporkan balik.
"Apapun yang akan dilakukan, akan kami tunggu," tegasnya.
Ditulis sebelumnya, anggota DPRD Sumenep atas nama Ersat dipolisikan oleh Moh. Sadik (60) seorang guru ngaji karena dugaan kasus penyerobotan tanah akan melaporkan balik ke Polres Sumenep.
Ersat dilaporkan oleh Moh. Sadik sesuai dengan nomor laporan STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep pada tanggal 13 Januari 2025.
Melalui Kuasa Hukumnya, Marlaf Sucipto mengaku kliennya Moh. Sadik memiliki dua bidang tanah di Desa Rubaru Kecamatan Rubaru yang merupakan ahli waris dari B. Patli alias Jatima berdasarkan buku desa (latter C, pettok D).
Warga Sampang Lemas, Mobil Miliknya Dibakar Orang Misterius saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Petani di Sampang Hanya Bisa Pasrah, Harga Jual Tembakau Anjlok 50 Persen |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Rutan Sampang Ajak Warga Binaan Hijrah, Bersihkan Diri dari Tato dan Masa Kelam |
![]() |
---|
Operasi Gabungan Digelar di Kawasan Wisata Camplong Sampang, 115 Kendaraan Terjaring Polisi |
![]() |
---|
Datang ke Sampang, Kapolda Jatim Perkuat Sinergi antara Polri, Pemerintah, dan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.