Berita Sampang

Soal Kasus Penyerobotan Tanah, DPRD Sumenep Surati Guru Ngaji: Kami Punya Sertifikat Sah

Oknum anggota DPRD Sumenep atas nama Ersat mengaku sudah berkirim surat somasi terhadap guru ngaji Moh Sadik

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Moh Sadik (60) asal Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Sumenep ini bersama kuasa hukumnya Marlaf Sucipto menunjukkan bukti laporan polisi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh oknom anggota DPRD Sumenep pada Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum anggota DPRD Sumenep atas nama Ersat mengaku sudah berkirim surat somasi terhadap guru ngaji Moh Sadik atas laporan dirinya yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

Dalam somasi itu, Ersat meminta pelapor (Moh. Sadik) untuk bertemu dan meminta untuk mencabut laporan dirinya yang dituding menyerobot dua bidang tanah yang diklaim pelapor merupakan ahli waris dari B. Patli alias Jatima.

"Kemarin sudah berkirim surat somasi pada pelapor (Moh. Sadik)," tuturnya pada Selasa (21/1/2025).

Somasi itu lanjutnya, dilayangkan dengan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan agar pelapor mencabut laporan dirinya. Sebab kata politisi partai NasDem Sumenep ini, pihaknya sudah mempunyai sertifikat tanah yang sah yang dibelinya pada tahun 2022 lalu.

"Kami beri waktu satu minggu surat itu, karena kami punya sertifikat yang sah atas tanah tersebut," paparnya.

Ersat dilaporkan Moh. Sadik, seorang guru ngaji di Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Sumenep sesuai dengan nomor laporan STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep pada tanggal 13 Januari 2025 lalu.

"Dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, nanti saya akan laporkan balik dan akan saya tuntut balik secara hukum," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pelapor yakni atas nama Moh Sadik melalui Kuasa Hukumnya Marlaf Sucipto mengaku sampai saat ini belum menerima surat apapun dari terlapor.

"Belum ada, sampai saat ini belum saya terima. Kalau memang ada pasti (kliennya) ngabarin saya," tutur Marlaf Sucipto.

Apapun yang akan dilakun oleh terlapor, yakni saudara Ersat tetap akan ditunggu oleh pelapor. Baik somasi maupun dituntut secara hukum atau melaporkan balik.

"Apapun yang akan dilakukan, akan kami tunggu," tegasnya.

Ditulis sebelumnya, anggota DPRD Sumenep atas nama Ersat dipolisikan oleh Moh. Sadik (60) seorang guru ngaji karena dugaan kasus penyerobotan tanah akan melaporkan balik ke Polres Sumenep.

Ersat dilaporkan oleh Moh. Sadik sesuai dengan nomor laporan STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep pada tanggal 13 Januari 2025.

Melalui Kuasa Hukumnya, Marlaf Sucipto mengaku kliennya Moh. Sadik memiliki dua bidang tanah di Desa Rubaru Kecamatan Rubaru yang merupakan ahli waris dari B. Patli alias Jatima berdasarkan buku desa (latter C, pettok D).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved