Berita Sampang

Soal Kasus Penyerobotan Tanah, DPRD Sumenep Surati Guru Ngaji: Kami Punya Sertifikat Sah

Oknum anggota DPRD Sumenep atas nama Ersat mengaku sudah berkirim surat somasi terhadap guru ngaji Moh Sadik

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Moh Sadik (60) asal Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Sumenep ini bersama kuasa hukumnya Marlaf Sucipto menunjukkan bukti laporan polisi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh oknom anggota DPRD Sumenep pada Senin (13/1/2025). 

"Saya datang ke Polres Sumenep mendampingi Kiai Sadik(Kliennya) untuk membuat laporan dalam dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Terlapor inisial "I" yang saat ini sebagai anggota DPRD Sumenep," kata Marlaf Sucipto saat ditemui TribunMadura.com.

Menurutnya, oknum legislatif tersebut menguasai tanah yang dimiliki oleh kliennya bersama dua saudara kandungnya.

Tanah tersebut adalah tanah peninggalan dan atau warisan dari ibu kandung dari kiai Moh. Sadik dan saat ini telah dibangun oleh terlapor.

Kepada TribunMadura.com, oknum anggota DPRD Sumenep atas nama Ersat mengaku akan menuntut balik atas laporan terhadap pelapor (Moh. Sadik)  karena diakui sudah mencemarkan nama baiknya.

"Akan saya laporkan balik, karena ini sudah mencemarkan nama baik saya," terang Ersyad saat dikonfirmasi soal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diklaim milik guru ngaji Al-Quran di salah satu Mushallah Desa Rubaru pada Selasa (14/1/2025).

Ersat mengaku tanah yang diklaim Moh. Sadik adalah tanah dirinya sacara sah yang dibeli kepada orang lain dengan tanda bukti sertipikat tanah tahun 1988.

"Saya beli tanah itu pada tahun 2002, dan sertipikatnya lengkap. Saya membeli tanah itu kalau tidak ada sertipikatnya tidak berani juga," tuturnya.

Pihaknya menegaskan, akan mengambil sikap tegas untuk menutut balik atas dugaan pencemaran nama baik dengan dilaporkannya ke polisi soal tanah.

"Akan saya layani dan akan saya tuntut secara hukum, karena sudah merisaukan," katanya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved