Berita Sumenep

Polisi Limpahkan Tersangka Narkoba Oknum DPRD Sumenep ke Kejaksaan

Berkas perkara narotika jenis sabu dengan tersangka Bambang Eko Iswanto (46) oknum anggota DPRD Sumenep dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Bambang Eko Iswanto (46) oknum anggota DPRD Sumenep ini tak berkutik saat digerebeg Satresnarkoba Polres Sumenep karena kasus narkoba pada pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Berkas perkara narotika jenis sabu dengan tersangka Bambang Eko Iswanto (46) oknum anggota DPRD Sumenep dinyatakan lengkap atau P21.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan bahwa tersangka Bambang Eko Iswanto yang terseret kasus narkoba saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Tersangka oknum anggota DPRD (Bambang Eko Iswanto) dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (23/1/2025).

Tersangka Bambang Eko Iswanto dengan barang bukti enam paket sabu total berat 15,76 gram itu dilimpahkan tepat pada pukul 10.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB tadi," sebut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.

Tersangka yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep pada Agustus 2024 itu asal warga Desa Palasa, Kecamatan Talango dan mantan kades di desanya.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan sebelumnya, bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Dari penggeledahan di kamar tidurnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika seberat 15,76 gram.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mat, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved