Berita Terkini Sumenep

Kronologi 2 Warga Sumenep Ditangkap terkait Kasus Narkoba

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dua orang tersangka kasus narkoba

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap kedua orang tersangka kasus narkoba, diantaranya MA (37) asal warga Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dan NR (27) asal Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada Minggu (26/1/2025) pukul 21.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dua orang tersangka kasus narkoba di sebuah rumah kos, di Jl Dr Cipto Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep pada Minggu (27/1/2025) pukul 21.30 WIB.

Kedua tersangka diketahui, berinisial MA (37) asal warga Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dan NR (27) asal Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menyebutkan, bahwa pada peristiwa kejadian itu Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dkk.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka MA.

"Setelah (barang bukti narkoba) ditunjukkan kepada tersangka (MA) mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR," ungkap AKP Widiarti S pada Senin (27/1/2025).

Selanjutnya, tersangka MA dkk berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ditulis sebelumnya, MA (37) asal warga Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dan NR (27) asal Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Minggu (26/1/2025) pukul 21.30 WIB.

Kedua orang yang saat ini sudah berstatus tersangka itu ditangkap karena terlibat kasus nakoba jenis sabu di sebuah runah kos Sumenep Kota.

"Kedua tersangka ditangkap di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas pada Senin (27/1/2025).

Dari kedua tangan tersangka, polisiberhasil mengamankan barang bukti diantaranya berhasil disita dari tersangka MA berupa sabu dengan berat kotor ± 3,37 gram.

Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,97 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, tujuh plastik klip kosong dan satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam.

Barang bukti yang disita dari tersangka NR, berupa satu unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold.

Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap AKP Widiarti Sutioninggyas.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved