Mutilasi Jenazah Uswatun di Ngawi

Motif Sebenarnya Rohmad Mutilasi Uswatun, Bermula dari Korban saat Berduaan dengan Pria Lain di Kos

Sakit hati dikhianati cintanya dan tersinggung anak kandungnya diolok-olok diduga menjadi motif Rohmad Tri Hartanto (RTH)

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Sakit hati dikhianati cintanya dan tersinggung anak kandungnya diolok-olok diduga menjadi motif Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) membunuh dan memutilasi mayat pacarnya Uswatun Hasanah (29) asal Blitar dalam koper merah lalu dibuang di Ngawi, Jatim. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, tersangka mengaku sakit hati dengan kelakuan korban yang berselingkuh dengan pria lain. 

Bahkan, tersangka mengaku pernah memergoki korban bersama pria lain di dalam kosannya kawasan Tulungagung. 

Padahal, hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Dan selama ini, tersangka kerap beberapa kali memberikan uang kepada korban. 

Dan, selama ini, tersangka mengaku-ngaku sebagai suami siri korban saat ditanyai oleh para warga di sekitar permukiman kosan korban. 

Nyatanya, ungkap Farman, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti jika dirinya sebagai suami siri dan sudah menikah secara siri dengan korban. 

"Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya. Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

"Kemudian, korban sering meminta uang ke pelaku. Tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri. Itu memang tersangka uang sudah menyiapkan Rp1 juta untuk diberikan ke korban," tambahnya. 

Kemudian, motif lain, Farman menerangkan, tersangka merasa tersinggung karena korban kerap mengolok-olok anak perempuannya. 

Perlu diketahui, tersangka memiliki istri sah yang dikaruniai dua anak perempuan. 

Nah, korban pernah mengolok-olok dan menyumpahserapahi anak tersangka dengan ucapan yang tidak terpuji. 

"Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka memiliki seorang anak perempuan. Pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati," terangnya. 

Tak cuma itu, Farman menambahkan, tersangka juga begitu merasa mendendam karena korban pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak kedua tersangka. 

Dan, pernyataan atau ucapan dari korban menimbulkan dendam bagi benak tersangka. 

"Korban juga tidak Terima kalau pelaku memiliki anak yang kedua. Sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," pungkasnya. 

Kemudian, hal senada juga disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa ditengah hubungan percintaan antara korban dan tersangka terjadi prahara. 

Ternyata, korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahi dirinya sah dengan sebuah prasyarat yang sulit dilakukan tersangka. Yakni, tersangka segera menceriakan istri sahnya sesegera mungkin. 

Bahkan, saking kuatnya keinginan korban untuk dinikahi tersangka. Jumhur mengungkapkan, korban pernah 'melabrak' rumah tempat tinggal istri sah tersangka. 

"Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceriakan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Senin (27/1/2025). 

"Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi," tambahnya. 

Namun, permintaan korban tidak dapat dikabulkan dengan cepat oleh tersangka. Dan, yang bikin korban makin naik pitam. Ternyata, tersangka belakangan diketahui memiliki anak kedua dengan istri sahnya. 

Sehingga, lanjut Jumhur, muncullah umpatan bernada sumpah serapah menyangkut anak kandung tersangka, hingga akhirnya membuang tersangka tersinggung dan merasa dendam. 

"Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpah serapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk)," pungkasnya. 

Sebelumnya, setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan di beberapa lokasi yang menjadi locus delicti kasus tersebut; Kabupaten Kediri, Ponorogo, Trenggalek, dan Madiun, hampir seharian, akhirnya Tersangka RTH dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pukul 21.33 WIB, pada Minggu (26/1/2025)

Pantauan TribunJatim.com, Tersangka RTH tampak turun digelandang oleh beberapa orang anggota kepolisian berpakaian sipil. Penampilannya kasual, selama digelandang petugas. 

Ia memakai kemeja lengan pendek warna hitam bermotif gambar flora warna putih dengan kondisi semua kancingnya terbuka dan menampakkan kaus dalam yang dikenakannya berwarna hitam. 

Pria bercelana jeans warna biru dongker itu, kondisi kedua pergelangan tangannya tampak diborgol ke belakang pinggangnya. 

Selama berjalan menyusuri jalanan menuju gedung tersebut, Tersangka RTH berusaha menundukkan kepala menghindari lampu sorot lensa kamera awak media. 

Sesaat setelah membawa Tersangka RTH ke dalam gedung tersebut. Beberapa orang penyidik lainnya mulai berdatangan dengan menggunakan dua mobil yang berbeda. 

Mobil pertama, mobil jenis SUV warna putih, yang ternyata merupakan mobil sarana yang dipakai tersangka membuang jenazah korban.

Mobil kedua, mobil jenis sedan warna hitam yang ternyata merupakan mobil pribadi milik tersangka. 

Kedua kendaraan tersebut diparkir di area parkir halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sebagai barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. 

Ternyata, beberapa orang anggota kepolisian mengeluarkan sebuah kantung kresek berwarna hitam yang telah diikat pada bagian ujungnya. 

Benda tersebut merupakan barang bukti kasus tersebut. Lalu, petugas polisi berpakaian sipil itu membawa kantung itu masuk ke dalam gedung. 

Sementara itu, PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi membenarkan, Tersangka RTH sengaja dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani penyidikan lanjutan atas kasus tersebut. 

Tersangka RTH ditangkap di kawasan Kabupaten Madiun. Lalu, membuang beberapa potongan tubuh korban di wilayah lain, seperti Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved