Berita Surabaya
Merasa Ditelantarkan, Gadis di Sidoarjo Laporkan Ayah Kandung: Saya Dibilang Cuma Bisa Minta Uang
Setiap malam remaja putri inisial IV (16) harus menyempatkan diri membuat adonan gorengan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Setiap malam remaja putri inisial IV (16) harus menyempatkan diri membuat adonan gorengan.
Pagi harinya murid SMA swasta di Sidoarjo kelas XII itu menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah. Rutinitas itu dijalani setiap pagi agar memiliki uang saku.
Ayahnya, yang bekerja di Magelang, tidak pernah memberinya nafkah.
Kehidupan IV berbanding terbalik dengan kehidupannya teman sebayanya. Sementara teman-temannya menikmati masa muda, IV harus berjuang keras demi uang saku.
IV yang sehari-hari tinggal bersama ibu inisiatif membantu meringankan beban ibunya karena merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya. "Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujarnya.
Puncaknya kekecawaan terhadap ayahnya terjadi Desember 2024 lalu. Ponselnya rusak, IV meminta Rp500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis. Sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025. Namun janji itu tak ditepati, akun WhatsApp IV diblokir.
"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," katanya.
Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah. Namun, bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya.
Sebab tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari famili ayahnya.
"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu
tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.
Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Nekat, Maling Gasak Motor Siswa Sekolah yang Sedang Diparkir di Masjid Surabaya Utara, Dijual Murah |
![]() |
---|
Keren, 3 Seniman Beda Generasi Unjuk Gigi di Pameran Tiga Masa, Lihat Hasilnya |
![]() |
---|
Korban Hilang Tenggelam di Sungai Surabaya Bertambah, Sepasang Sandal Jepit Bikin Geger |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.