Berita Terkini Pamekasan

Gugatan Sengketa BERBAKTI Lanjut ke Pembuktian, KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi

Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, Madura yang diajukan pasangan calon BERBAKTI lanjut ke pembuktian.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Kuswanto
SENGKETA PILKADA PAMEKASAN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2024-2029 Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti), September 2024. Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, Madura yang diajukan BERBAKTI berlanjut ke pembuktian. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, Madura yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) berlanjut ke pembuktian.

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan pasangan BERBAKTI tersebut.

Pada sesi kedua persidangan putusan sela, Mahkamah Konstitusi telah membacakan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025) siang.

Dari jumlah tersebut,  48 perkara telah diucapkan baik berupa ketetapan maupun keputusan. 

Sedangkan 7 perkara lainnya dilanjutkan pembuktian. 

Salah satu perkara yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, jadwal sidang pembuktian diagendakan mulai tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.

Pada sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. 

"Jumlah saksi atau ahli maksimal 4 orang dari masing-masing pihak," kata Saldi Isra.

Saldi Isra juga menjelaskan mengenai daftar identitas dan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi atau ahli dari masing-masing pihak, harus diserahkan ke MK, paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

"Kalau akan menambah berkas perkara atau bukti, tidak boleh melewati hari persidangan," pesannya.

Sebelumnya, sengketa Pilkada Pamekasan itu diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti). 

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), oleh penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perselisihan suara dengan paslon peraih suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Kemudian, dugaan pelanggaran berupa ketidaknetralan kepala desa, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved