Berita Terkini Sumenep
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan Paslon FINAL
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Sumenep 2024.
Penolakan secara resmi itu disampaikan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK Jakarta, hari Rabu (5/2/2025) malam.
"Permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan sengketa Pilkada Sumenep 2024 tersebut diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 yakni Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.
Suhartoyo mengatakan, gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024
Arsul Sani, selaku Hakim Konstitusi menyampaikan berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU.
Dengan ditolaknya gugatan permohonan ini, maka kemenangan paslon Achmad Fauzi Wingsojudo - Imam Hasyim (Faham) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih semakin kuat.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain menyatakan bahwa MK telah memutuskan secara sah dan final.
Pihaknya menegaskan, bahwa KPU Sumenep wajib menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 7 Februari 2025.
"Kami akan mengimbau KPU untuk segera melaksanakan penetapan pemenang Pemilu 2024 sesuai ketentuan," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, paslon FINAL (Ali Fikri - Unais Ali Hisyam) menggugat hasil Pilbup Sumenep 2024 dengan alasan di antaranya, ada TPS yang diduga tidak menggelar pemungutan suara secara tidak sah atau sekadar formalitas.
Pemohon (Final) ini menuding, bahwa KPPS dikendalikan oleh kepala desa (Kades) yang sebelumnya dikumpulkan camat di posko pemenangan paslon 2 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.
Dalam gugatannya, paslon 1 meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumenep tentang hasil Pilbup 2024, mendiskualifikasi paslon 2 dan menetapkan Paslon Final sebagai pemenangnya.
Jika tidak, mereka meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon 2.
Seperti yang sudah diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumenep paslon 1 Ali Fikri-Unais meraih 249.597 suara.
Sedangkan paslon 2 Fauzi-Hasyim unggul dengan 379.858 suara.
Job Fair 2025 Sumenep, Tersedia 3.152 Lowongan dari 36 Perusahaan |
![]() |
---|
Polisi Sumenep Tewas Ditabrak saat Pulang Dinas, Tersangka Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Pengusaha di Sumenep Blak-blakan Siap Beli Seluruh Tembakau Petani Madura Jika Didukung Modal Pemkab |
![]() |
---|
Target Belum Tercapai, Imunisasi Massal Campak di Sumenep Diperpanjang hingga 27 September 2025 |
![]() |
---|
APHT Guluk-Guluk Sumenep Ditargetkan Jalan Bulan Ini, Tapi Tenaga Kerja yang Diserap Masih Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.