Berita Terkini Sumenep

Polres Sumenep Akhirnya Tangkap Riyanto, DPO Bandar Narkoba yang Dikenal Licin

Satresnarkoba Polres Sumenep akhirnya berhasil meriskus tersangka Riyanto (37) asal Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang pada hari

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep
BANDAR NARKOBA - Riyanto (37) asal warga Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi pada Senin (10/2/2025) pukul 04.30 WIB. Tersangka Riyanto ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus bandar markoba oleh Satresnarkoba Polres Sumenep dan yang dikenal licin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep akhirnya berhasil meriskus tersangka Riyanto (37) asal Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang pada hari Senin (10/2/2025) pukul 04.30 WIB.

Diketahui sebelumnya, Riyanto ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus bandar sabu pada Januari 2025.

"R diamankan di dalam kamarnya, dan R merupakan DPO kasus bandar narkoba," ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep pada Senin (10/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yang dikenal licin ini, berupa sabu dengan berat kotor 1,31 gram dengan rincian empat kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram.

Ada tiga poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram dan satu buah kotak senter warna biru merk Matsugi.

Satu unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, satu pack plastik klip, tiga plastik klip ukuran sedang, 10 buah potongan sedotan, tiga buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik.

"Uang tunai sebesar Rp 30.000, dua unit HP dengan rincian berupa satu unit HP merk OPPO warna hitam dan satu unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon," sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Riyanto dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditulis sebelumnya, Humas Polres Sumenep menyebutkan telah menetapkan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan kasus bandar narkoba.

DPO tersebut bernama Riyanto (37) warga asal wilayah Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep yang disebut polisi terkenal licin.

"Benar," ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2025) terkait kebenaran penetapan status Riyanto masuk DPO kasus bandar narkoba.

Sebelum ditetapkan DPO, nama Riyanto disebut oleh dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu diantaranya Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38).

Kedua tersangka itu berasal warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep ditangkap pada tanggal 9 Januari 2025 di tempat kejadian perkara, tepatnya di Kecamatan Dungkek Sumenep.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved