Berita Jatim
Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan Moge Bendum Demokrat Renville Antonio Tidak Kantongi SIM
Pengemudi mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor gede (Moge) Harley-Davidson, Renville Antonio
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Pengemudi mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor gede (Moge) Harley-Davidson, Renville Antonio, Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jatim, Jumat (14/2/2025) pagi, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin. Bahwa, sopir mobil pikap bernopol P-9308-NY, berjenis kelamin laki-laki berinisial MDS (19) tidak memiliki SIM.
Temuan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan tersebut didapatkan oleh Anggota Traffic Accident Analysys Team (TAA) yang melakukan olah pengecekan di lokasi kejadian termasuk memeriksa sopir dan para saksi.
Temuan tersebut, masih akan terus diteliti oleh penyidik. Bahkan, hingga malam ini, sopir pikap tersebut sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo.
"Data yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan pick up P-9308-NY yang dikendarai saudara MDS, 19 tahun. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara dia tidak memiliki SIM," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, pada Jumat (14/2/2025).
Namun, mengenai kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan sopir mobil pikap kepada penyidik. Komarudin menerangkan, sopir mobil MDS mengemudikan kendaraannya melaju dari arah barat ke timur.
Setibanya di lokasi kejadian, sopir mobil MDS bermanuver berbelok ke kanan jalan, dengan maksud berhenti di toko bangunan untuk membeli kebutuhan bahan bangunan.
Namun, pada saat bersamaan, melintas motor Moge Harley-Davidson yang dikemudikan Renville Antonio dari sisi kanan bodi mobil pikap.
Tak pelak, lanjut Komarudin, benturan antara kedua kendaraan tersebut tak dapat terhindarkan.
Bodi sisi depan motor moge Harley-Davidson korban membentur bodi bagian ujung sisi kanan atau tepat pintu kanan mobil berbodi warna hitam tersebut.
Benturan yang kuat diantara kedua kendaraan, menyebabkan pemotor moge terpelanting ke sisi kanan jalan sejauh sekitar 40 meter.
Tak berhenti di situ, tubuh si pemotor moge menghantam pohon dan vas bunga yang terdapat di seberang sisi kanan jalan tersebut.
Hingga akhirnya si pemotor moge tersebut mengalami luka parah pada bagian kepala. Akibatnya, korban dinyatakan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian.
"Di saat bersamaan, kendaraan roda dua yang akan mengarah ke timur dikendarai oleh salah satunya melintas, sehingga terjadi serempetan, jadi bukan tabrakan, tapi serempetan. Diketahui dari bukti-bukti yang ditemukan dari kendaraan roda 4, itu mengenai bagian depan kanan. Bagian depan kanan, pintu sebelah kanan, dekat lampu. Kemudian berkenan dari kendaraan roda 2 dari sebelah kiri," katanya.
Nah, mengenai titik utama terjadinya benturan antara kedua kendaraan. Komarudin mengungkapkan, titik benturan antara kedua kendaraan tersebut masih berada di ruas lajur kiri jalan yang memiliki lebar badan sekitar 11 meter.
Artinya, lanjut Komarudin, kedua kendaraan tersebut berbenturan di area sisi dalam ruas lajur kiri untuk lajur searah; barat ke timur. Dan bukan berada di lajur sisi kanan tempat melajunya kendaraan dari arah berlawanan.
"Jadi sempat ke kiri. Jalan sendiri cukup lebar. Dari olah TKP, lebar jalan 11 meter. Jadi sempat ke kiri, kemudian mau berputar atau berbelok ke kanan, yang persis memang di sebelah kanan di TKP, ada toko bangunan. Keterangan dari sopir bahwa memang akan berbelok ke kanan. Dan bersamaan, ada kendaraan roda 2 yang memang melintas searah ke arah timur," ungkapnya.
Saat disinggung mengenai; apakah mobil pikap tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan untuk memberikan petanda bahwa si sopir mobil pikap hendak bermanuver berbelok ke kanan jalan menuju toko bangunan.
Komarudin menerangkan, pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan, mengklaim bahwa kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala.
Namun, pengakuan tersebut, masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.
"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.
Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya.
Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," ungkapnya.
Namun, saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai si korban. Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya.
Karena penyelidikan masih dilakukan oleh Tim TAA. Dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan.
"Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kita baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan yang dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan, dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kita cek," ungkapnya.
Lagi pula, penyidik Tim TAA juga belum sempat memperoleh temuan bukti adanya bekas goresan petanda jejak pengereman dari roda motor moge.
Diduga, lanjut Komarudin, pengendara roda dua; moge korban merasa kaget dengan manuver berbelok dari laju mobil pikap yang melaju searah di lajur tersebut.
Sehingga terjadi benturan pada bagian ujung sisi kanan bodi mobil pikap, yakni lampu dan pintu kanan; pengemudi.
"Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali," katanya.
"Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang tapi perkenaannya dari depan kendaraan pikap," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Renville Antonio meninggal
Renville Antonio
Partai Demokrat
Surabaya
TribunMadura.com
Berita Surabaya Terkini
Sosok Yudha Permana Putra, Aktivis Unair yang Kini Jadi Ketua PKS Bojonegoro: Ingin Merangkul Semua |
![]() |
---|
Banyak Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Politisi PKS Jatim Sorot Kinerja Dinas Sosial: Evaluasi |
![]() |
---|
Motor Para Mahasiswa KKN Jadi Bancakan Maling, Polda Jatim Baru Bergerak: Bekerja Siang dan Malam |
![]() |
---|
Soal Polemik Bendera One Piece, GP Ansor Jatim: Biarkan Rakyat Berekspresi |
![]() |
---|
Silaturahmi dengan Forkom Jurnalis Nahdliyin, Kang Irwan Ajak Media Bangun Ruang Publik yang Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.