Berita Jember

Tragisnya Nasib Bocah 6 Tahun di Jember, Dibunuh Pacar Ibunya, Korban Dibungkus Karung Lalu Dikubur 

Polisi kembali menemukan fakta baru,,dalam kasus pembunuhan terhadap, F bocah 6 tahun di Desa Garahan Kecamatan Silo Jember, Jawa Timur.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Imam Nawawi
BOCAH DIBUNUH: Polisi dan warga evakuasi bocah 6 tahun yang kubur di Kebun Kopi Desa Garahan Kecamatan Silo Jember, Jawa Timur, Kamis (13/2/2025), korban dibunuh pacar ibu kandungnya. 

Laporan Wartawan TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Imam Nawawi

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Polisi kembali menemukan fakta baru,,dalam kasus pembunuhan terhadap bocah 6 tahun, F di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.

Nyawa bocah yang masih duduk Taman Kanak-kanak (TK) di Dusun Sumberpakem Desa/Kecamatan Silo Jember habis ditangan Alfin (25) pacar ibu kandung korban.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan berdasarkan barang bukti yang ada, setelah menganiaya korban, pelaku membungkus bocah mengunakan karung warna putih.

"Pelaku melakukan penganiayaan (dengan tangan kosong), setelah korban tidak bergerak, bocah tersebut dimasukan kedalam karung warna putih," ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, setelah itu pelaku membawa karung berisi anak umur 6 tahun ini di kebun kopi Desa Garahan Kecamatan Silo Jember, untuk dikuburkan.

"Korban dibawa menggunakan karung, berjarak 50 meter lalu di kuburkan, kedalaman korban dikuburkan selutut (orang dewasa)," ucap Angga.

Angga mengatakan, beberapa barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, diantaranya sepeda motor pelaku dan sebilah batang kayu yang digunakan untuk menggali kubur korban.

"Sisa baju yang dibakar, lelehan kain, potongan kayu, bambu arang kami ambil, terus jenazah korban dan juga karung," paparnya.

Namun Angga belum bisa memastikan, pelaku mengubur korban dalam kondisi meninggal dunia atau belum. Hal itu menunggu hasil autopsi keluar.

"Berdasarkan hasil autopsi nanti bisa kami simpulkan. Apakah korban dikuburkan saat masih hidup, atau meninggal dunia karena luka fatal atau korban meninggal karena kekurangan nafas, " ulasnya.

Angga mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sembari menunggu hasil autopsi keluar."Kami juga akan cek mengenai kejiwaan pelaku," paparnya.

Sementara ini, Angga menjerat pelaku dengan pasal 340, subsider 338 subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.

"Ini masih sangkaan awal untuk lebih jelasnya pasalnya akan kami lakukan usa gelar perkara," jelasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved