Senin, 1 Juni 2026

Berita Sampang

Pemkab Sampang Batasi Penggunaan Pengeras Suara selama Bulan Suci Ramadan 

Penggunaan pengeras suara di Kabupaten Sampang, Madura dibatasi selama bulan suci ramadhan, Kamis (27/2/2025).

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi berita Pemkab Sampang Batasi Penggunaan Pengeras Suara selama Bulan Suci Ramadan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penggunaan pengeras suara di Kabupaten Sampang, Madura dibatasi selama bulan suci Ramadan, Kamis (27/2/2025).

Larangan tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) per 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang

Sekretari Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan mengatakan bahwa, untuk penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22 00 WIB.

"Kemuduan dapat digunakan lagi peda pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan Ibadah Sholat Subuh," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Sekda, selama ramadhan tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

Seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual, mengkonsumsi miras, dan narkoba. 

"Warung rumah makan, Restoran, Cafe, toko yang menjual makanan siap saji ditempat, serta tempat penginapan agar tidak berjualan mulai pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB, " terangnya.

Sekda juga mengungkap bahwa masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian.

Diantaranya, sabung ayam, karapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.

"Surat Edaran dibuat dengan tujuan agar masyarakat Sampang tetap menjaga ketentraman dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved