Berita Surabaya

Anehnya Perilaku Gangster di Surabaya, Perang Sarung saat Ramadan Tapi Bawa Celurit

MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, harus berurusan dengan hukum

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
TANGKAP GENG PERANG SARUNG - Petugas Samapta menunjukkan 8 pemuda yang diamankan di Jalan Simolawang, Minggu dini hari (2/3). Delapan pemuda usia belasan tahun itu kepergok perang sarung. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, harus berurusan dengan hukum. 

Oleh polisi dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.

Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran. 

Namun, yang membedakan MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.

"Satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan.

Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku. Tujuh remaja lainnya—MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15) hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Mereka hanya dianggap terlibat dalam tawuran biasa.

Berbeda dengan MH, membawa celurit sepanjang 1,5 meter membuatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kini dirinya harus  dipenjara saat bulan Ramadhan.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved