Berita Surabaya
Anehnya Perilaku Gangster di Surabaya, Perang Sarung saat Ramadan Tapi Bawa Celurit
MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, harus berurusan dengan hukum
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, harus berurusan dengan hukum.
Oleh polisi dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.
Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran.
Namun, yang membedakan MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.
"Satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan.
Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku. Tujuh remaja lainnya—MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15) hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Mereka hanya dianggap terlibat dalam tawuran biasa.
Berbeda dengan MH, membawa celurit sepanjang 1,5 meter membuatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kini dirinya harus dipenjara saat bulan Ramadhan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Tampang Pelaku Begal Payudara yang Sasar Wanita Jogging di Jalan Ahmad Yani Surabaya |
![]() |
---|
Viral Ponsel Emak-enmak Jatuh di SPBU Surabaya, Terekam CCTV Diambil Pria Misterius, Tak Kembali |
![]() |
---|
Bukan karena Polisi, Maling Kotak Amal di Surabaya Justru Tertangkap karena Anak Kecil, Warga Emosi |
![]() |
---|
Keterlaluan, Maling di Surabaya Sikat 3 Brompton dalam Semalam, Tak Ketemu Uang Brownies pun Disikat |
![]() |
---|
Sekap Karyawan Leasing, Lima Anggota Ormas di Surabaya Jadi Tersangka, Polisi: Ada Unsur Intimidasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.