Berita Surabaya
Anehnya Perilaku Gangster di Surabaya, Perang Sarung saat Ramadan Tapi Bawa Celurit
MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, harus berurusan dengan hukum
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, harus berurusan dengan hukum.
Oleh polisi dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.
Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran.
Namun, yang membedakan MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.
"Satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan.
Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku. Tujuh remaja lainnya—MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15) hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Mereka hanya dianggap terlibat dalam tawuran biasa.
Berbeda dengan MH, membawa celurit sepanjang 1,5 meter membuatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kini dirinya harus dipenjara saat bulan Ramadhan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Puluhan Lampu Dekorasi di Surabaya Utara Hilang, Eri Cahyadi: Yang Tahu Pelakunya, Ayo Ditangkap |
![]() |
---|
Ada Satgas MBG di Surabaya, Ketua Komisi A Buka Suara, Singgung Keracunan: Mumpung Belum Terjadi |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita di Surabaya, Sering Dikasari Suami, Korban sampai Dijambak Rambutnya |
![]() |
---|
Masuk ke Parkiran Masjid, Dua Manusia Bukannya Beribadah, Tapi Malah Berbuat Dosa |
![]() |
---|
Remas Dada Mahasiswi yang Pulang Kuliah, Pelaku Begal Payudara Mewek saat Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.