Berita Pamekasan

Kalapas Narkotika Pamekasan Ungkap Syarat Napi yang Bisa Dapat Remisi Idul Fitri

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura sosialisasi mengenai remisi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
REMISI IDULFITRI: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi saat sosialisasi mengenai remisi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruangan kunjungan Lapas Narkotika Pamekasan, Madura, Senin (10/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura sosialisasi mengenai remisi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruangan kunjungan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan warga binaan untuk persiapan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah tahun 2025.

Selain itu untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak WBP selama menjalani masa pidana, termasuk pengurangan hukuman (remisi) serta peluang integrasi kembali ke masyarakat melalui Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan asimilasi. 

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi menegaskan pentingnya pemahaman tentang hak-hak ini agar warga binaan lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan.

Kata dia, remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana. 

Penuturan dia, remisi dan hak integrasi bukan sesuatu yang diberikan secara otomatis.

Melainkan harus diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu. 

"Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar memahami mekanisme dan pentingnya pembinaan di dalam Lapas sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik, warga binaan akan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan," kata Fathorrosi,  Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Kasie Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Rikie Umbaran mengatakan, ada prosedur dalam pengajuan hak integrasi, termasuk syarat administratif dan perilaku yang harus dijaga oleh warga binaan agar dapat memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat lebih cepat. 

Pihaknya terus mendorong warga binaan untuk mengikuti semua kegiatan pembinaan yang telah disiapkan, karena ini menjadi salah satu faktor utama dalam memperoleh hak-hak pemasyarakatan seperti remisi dan integrasi. 

"Kami juga menjelaskan secara detail prosedur remisi dan integrasi, termasuk persyaratan administratif serta aspek perilaku yang menjadi penilaian utama," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Rikie Umbaran berharap tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman terkait mekanisme pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Semua Warga Binaan memiliki kesempatan yang sama, selama mereka berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik," tutupnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribuMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved