Berita Sumenep

Warga Sumenep Diringkus Polisi, Buntut dari Kasus Narkoba Sebanyak 1,82 Gram

aisal Basri (41) warga Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura ini berhasil ditangkap polisi karena kasus narkoba

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Humas Polres Sumenep untuk TribunMadura.com
DIRINGKUS POLISI KARENA NARKOBA: Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus tersangka Faisal Basri (41) warga asal Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep karena kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (14/3/2025) pukul 01.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba dengan berat 1,82 gram. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Faisal Basri (41) warga Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura ini berhasil ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (14/3/2025) pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menyita barang bukti seberat 1,82 gram.

Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo bersama tim Opsnal dan tersangka Faisal Basri sempat berusaha untuk melarikan diri.

"Tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan di depan rumahnya," ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas.

Penangkapan terhadap tersangka ini lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Dari informasi itulah, tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan.

Barang bukti tersangka yang diamankan, diantaranya berupa satu poket sabu dengan berat 1,82 gram, satu plastik klip kosong, satu unit HP merk Samsung warna krem, satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

"Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,  dan barang haram tersebut adalah miliknya," kata Akp Widiarti S.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat  perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved