Berita Sumenep
Warga Sumenep Diringkus Polisi, Buntut dari Kasus Narkoba Sebanyak 1,82 Gram
aisal Basri (41) warga Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura ini berhasil ditangkap polisi karena kasus narkoba
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Faisal Basri (41) warga Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura ini berhasil ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (14/3/2025) pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menyita barang bukti seberat 1,82 gram.
Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo bersama tim Opsnal dan tersangka Faisal Basri sempat berusaha untuk melarikan diri.
"Tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan di depan rumahnya," ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas.
Penangkapan terhadap tersangka ini lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Dari informasi itulah, tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan.
Barang bukti tersangka yang diamankan, diantaranya berupa satu poket sabu dengan berat 1,82 gram, satu plastik klip kosong, satu unit HP merk Samsung warna krem, satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
"Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, dan barang haram tersebut adalah miliknya," kata Akp Widiarti S.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Simpan Barang Haram, Pemuda Pulau Sapeken Diciduk Polisi, Tak Bisa Mengelak karena Barang Bukti |
![]() |
---|
Banyak Koperasi di Sumenep Mandek, Pemkab: SDM Lemah, Hanya Tunggu Bantuan |
![]() |
---|
Program Pelatihan Kerja dari DBHCHT Rp 1,6 Miliar Disorot DPRD Sumenep: Belum Maksimal |
![]() |
---|
Kantin Mapolres Sumenep Senilai Rp 749 Juta Diduga Tak Transparan, DPRD: Masyrakat Harus Tahu |
![]() |
---|
Disebut Pengkhianat, Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.