Berita Viral
Viral Mulai April 2025 Kendaraan kena Tilang Langsung Disita? Simak Penjelasan dan Klarifikasi Polri
Isu kendaraan usai disita Polisi pada saat ditilang viral, apakah benar? Simak penjelasan dan klarifikasi dari Polri
Penulis: Lia Handayani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Belakangan ini, warganet ramai memperbincangkan sebuah kabar yang menyebutkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan aturan baru terkait tilang kendaraan bermotor.
Kabar viral ini mencuat di berbagai platform media sosial, menimbulkan banyak spekulasi dan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pengendara yang khawatir terhadap potensi dampak kebijakan tersebut.
Disebutkan bahwa mulai April 2025, motor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita oleh pihak kepolisian tanpa adanya mekanisme lain yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi Polri Super App, Berikut Syarat dan Biayanya
Isu ini semakin panas setelah salah satu akun media sosial X/Twitter, @tan****fes, membagikan informasi tersebut pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut menulis, "Welcome to Indonesia. Perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?".
Dilansir dari Kompas .Com, Rabu (19/03/2025). Unggahan tersebut mendapat perhatian luas dari publik, bahkan telah ditonton hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
Unggahan tersebut juga menampilkan tangkapan layar dari sebuah artikel yang menyatakan bahwa aturan tilang kendaraan akan berubah mulai April 2025, di mana motor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Etik Profesi, Anggota Polres Pamekasan Dibekali Peraturan Disiplin Polri
Lantas, apakah benar aturan tersebut akan diberlakukan oleh Polri?
Polri Bantah Kabar Penyitaan Kendaraan karena Tilang
Menanggapi isu yang beredar, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Matrius, dengan tegas membantah bahwa Polri akan menerapkan aturan tilang baru yang mencakup penyitaan kendaraan mulai April 2025.
Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait sistem tilang yang berlaku.
Menurut Matrius, mekanisme tilang tetap akan diberlakukan seperti biasa, khususnya bagi pemilik kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya telah mati karena tidak disahkan setiap tahun atau tidak diperbarui setiap lima tahun.
Proses perpanjangan STNK ini dilakukan melalui kantor Samsat, bersamaan dengan pemeriksaan kondisi kendaraan.
Lebih lanjut, Matrius menegaskan bahwa kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita oleh kepolisian.
Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati hanya akan diarahkan untuk segera melakukan pengesahan di kantor Samsat.
TANGIS Orang Tua Tahu Foto Putrinya Diedit Tanpa Busana dan Diperjualbelikan: Itu Wajah Anak Kami |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Keluarga Tak Sudi Terima Bingkisan Polisi yang Pukul Anaknya Sampai Kritis: Nanti Meringankan |
![]() |
---|
Ruangan Tetiba Penuh Tawa Usai Ahmad Dhani Sela Ariel di Rapat RUU Hak Cipta, Willy: Saya Ingatkan |
![]() |
---|
SMPN Diduga Tagih Siswa Rp700 Ribu Buat Laptop Kenang-kenangan, Disdik Bela: Namanya Orang Mau Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.